GANTI NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Posted: 04/23/2011 in bahan kuliah
Kaitkata:, ,

Sudah 48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.

Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah diIndonesia(dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sistem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA.

Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.

Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

Pengaturan Hak Milik Atas Tanah

Adapun hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri dari :

a.       Hak Milik.

b.      Hak Guna Usaha.

c.       Hak Guna Bangunan.

d.      Hak Pakai.

e.       Hak Sewa.

f.       Hak Membuka Tanah.

g.       Hak Memungut Hasil Hutan.

h.      Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak yang tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain melalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.

Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dnn semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Salah satu kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka beriakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :

§  Tanahnya jatuh kepada negara :

1.      Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18

2.      Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya

3.      Karena diterlantarkan

4.      Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)

§  Tanahnya musnah.

Pada asasnya badan hukum tidak mungkin mempunyai tanah dengan hak milik kecuali ditentukan secara khusus oleh Undang-undang atau peraturan lainnya, seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 yaitu:

a.    Bank-bank yang didirikan oleh negara.

b.   Perkumpulan-perkumpulan    Koperasi   pertanian    yang    didirikan berdasarkan undang-undang Nomor 79 Tahun 1958.

c.   Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah   mendengar menteri agama.

d.   Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri sosial.

Pengertian dan Landasan Hukum Pendaftaran Tanah

A.       Pengertian Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah. Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah menurut UUPA.

B.      Landasan Hukum Pendaftaran Tanah

Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :

(1).Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2). Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :

a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.

b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.

c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3).Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.

(4).Dalam Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Kalau di atas ditujukan kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi mereka sendiri,

 

Tujuan Pendaftaran Tanah

Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.

Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut::

a.        Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b.       Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mcngadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c.         Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Dalam beralihnya suatu Hak Atas Tanah bisa dengan beberapa cara yakni :

  1. jual-beli
  2. Hibah
  3. Tukar-Menukar
  4. Waris
  5. Inbreng

Disini saya akan lebih mendalami lagi tentang tata cara Jual-beli serta bagaimana prosedur balik nama Hak Atas Tanah.

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

* PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –  daerah terpencil

* PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual-Beli dan balik nama tersebut? Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

e.Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut :

A.Perorangan:

1. Copy KTP suami isteri

2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

3.Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan).

B.Perusahaan: (tidak dengan Hak Milik akan tetapi dengan HGU,HGB)

1.Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili

2.Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI

3.Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset.

C. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang mananya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah ahli warisnya, jadi data-data yang diperlukan adalah :

  1. Surat Keterangan Waris
  • Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
    dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat.
  • Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
  1. Copy KTP seluruh ahli waris
  2. Copy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  3. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
    Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
    salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
    (dalam hal tidak bisa hadir).
  4. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
    besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
    dengan Nilai tidak kena pajaknya

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:

  1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
    pertanahan yang berwenang.
  2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
    bangunan tersebut. Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
    • Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
    • Pajak Pembeli (BPHTB) =(NJOP/harga jual- nilai tidak kena pajak)X 5 %.

Persyaratan-persyaratan Untuk Balik nama Sertifikat Di BPN adalah :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy Identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak ( KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.(bilamana pemegang haknya adalah PT)
  5. Sertifikat Asli
  6. Untuk perorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan atau yang tunduk pada huku adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat.
  7. Untuk Instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang nerwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan Hukum dibuktikan dengan akta Notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Dasar Hukumnya :

  1. Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  2. Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan Jo Undang-undang No 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan.
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2007.
  5. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. PMNA / KBPN No. 3 tahun 1997.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Petanahan Nasional-600-1900 tanggal 21 Juli 2003
Komentar
  1. rudi mengatakan:

    kalau untuk biaya balik nama sertipikat ada plapon nya ,saya mohon kepada bapa agar sudi kiranya untuk menjawab pertanyaan saya..??? terimakasih pak

  2. Arief Kren Coy mengatakan:

    untuk balik nama tidak ad plaponya biaya yg dikeluarkan hanyalah PPH untuk penjual dan bphtb untuk pembeli………untuk penjual (PPH) dikenakan sebesar harga NJOP/harga transaksi X 5%.. sedangkan untuk pembeli NJOP/harga transaksi – biasanya 60 JT X 5%=…..
    semoga sudah jelas……

  3. mohammad sidiq mengatakan:

    saya mau tanya…
    ada yang bilang kalo harga tanah dibawah 30jt tidak dikenakan pajak penjual da pembeli…
    apa benar ??

  4. Arief Kren Coy mengatakan:

    ia benar sekali semua transaksi jual beli hak atas tanah dibawah 50 jt dibebaskan dari pajak beli (BPHTB) tetapi pajak penjual tetap dikenakan (PPN)

  5. Taufiqurrahman mengatakan:

    mohon penjelasan: sy membeli tanah sertfikat 2(dua) sertifkat seluas 300m2 masing2 dgn luas 150m2 saat pembayaran hanya terima 1(satu) surat dengan alasan msh tergadaikan jual beli hanya dilakukan dengan akta jual beli bermaterai namun setelah 8 bln belum juga ada sertifikat yang satunya lagi. saat hendak dinotariskan ternyata surat yang kami pegang hanya sertifikat yang di copy warna hampir sama dengan asli . semua surat dikuasai pemegang gadai. berlakukah akte jual beli kami dengan hanya bermaterai ? upaya apa yg bisa kami lakukan?

  6. Arief Kren Coy mengatakan:

    jual beli tersebut anda lakukan dimana????
    seharusnya pada saat pertama anda ingin melalukan jual beli tanah tersebut harus sudah memakai jasa dari PPAT/notaris…(kalau itu berupa tanah atau bangunan yang ada diatasnya wajib hukumnya menurut UU).jika tidak memakai jasa dari notaris/PPAT maka belum bisa dikatakan terjadinya jual-bel;i tanah tersebut..
    maka kekuatan akta yang ada sekar ini tidak mempunyai kekuatan apa2…
    jadi jalan keluar yang terbaik sekarang ini adalah anda menyelesaikanya dengan penjual secara kekeluargaan, dikarenakan posisi anda menurut hukum lemah (secara peredata.) akan tetapi kalo menurut hukum pidananya maka anda bisa melaporkannya sebagai penipuan dengan melengkapi bukti jual beli diatas matrai tersebut.

  7. Hasan Mujakir mengatakan:

    Assalammu’alaikum.
    Pak sy mau tanya…,
    Apakah penggantian nama sertifikat tanah Hak milik dari nama orang tua( sdh meninggal) ke Ahli warisnya (anak anaknya) ada Biaya pajak yg harus dibayar….? klo memang ada apa landasan hukumnya pak…? dan berapa besaran biaya pajak yg harus dibayar….?
    mohon jawabannya……
    trims.

  8. Arief Kren Coy mengatakan:

    walaikum salam…untuk pajak nya pastilah ada sob yakni BPHTB, akan tetapi itu masih ada lagi potongan untuk itu karena ahli warisnya tingklat pertama yaitu ahli waris kepada anak kandung,,,untuk besaranya saya jg lupa jd mohon maaf…..

  9. nita wulandari mengatakan:

    bapak saya mau tanya: dulu saya beli tanah di sebuah pedesaan, karena saya tinggal di kecamatan yang berbeda saya tidak bisa membeli tanah tersebut atau saya harus membuat surat keterangan pindah, surat eluarga di tempat yang akan saya beli itu. makanya saya meminjam nama saudara saya untuk membeli tanah tersebut, dia tinggal di daerah tersebut. sekarang saya akan membalikkan nama tanah tersebut. apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu? terima kasih

    • Arief Kren Coy mengatakan:

      sebelumnya saya mau tanya bentuk tanah tersebut seperti apa???
      apakah tanah pertanian, perkebunan,tambang atau untuk perumahan(tempat tinggal????)
      kalau tanah perkebunan memang tidak bisa karena disebut tanah absente
      akan tetapi kalo buat rumah itu tidak kenapa2….
      caranya ya langsung datang aj kenotaris/PPAT minta dibikinkan akta jual beli
      hak atas tanah tersebut..nanti dinotaris/PPAT tersebut lah data2 yang diperlukan
      akan diminta dilengkapi seperti Copy KTP,KK,bayar pajak dan lain2
      semoga sudah mengerti dan bisa bermanfaat,, terimakasih…….

  10. Bintang Pemancar mengatakan:

    Assalammu’alaikum.
    Pak sy mau tanya…,
    pada tahun 2011 saya beli tanah dengan harga di bawah 60jt,(bebas pajak) dan tahun 2012 saya beli tanah lagi dengan harga di bawah 60jt>apakah saya kena pajak BPHTB.TRIMAKASIH SEBELUM NYA…….

  11. Arief Kren Coy mengatakan:

    waalaikum slm

    tidak kena karena untuk sekali transaksi saja hitunganya itu(satu objek)
    jadi biar berapapun banyaknya anda membeli tanah dalam satu tahun selama BPHTBnya tidak lebih dari harga penguranganya maka tidak akan dikenakan BPHTB (nihil) *untuk sekedar info walawpun tidak kena pajak akan tetapi harus tetap divalidasi oleh kantor pajak….

    semoga sudah jelas dan dapat dimengerti…. trimakasih….

  12. mas ato mengatakan:

    mau tanya pa, kalau balik nama rumah sertifikat hak guna bangun bagai mana ya, terima kasih

  13. mas ato mengatakan:

    dan biayanya berapa

  14. Arief Kren Coy mengatakan:

    caranya pada dasarnya sama saja bagaimana cara menggubah nama dengan Hak milik…
    kalo boleh saran dari pada hak guna bangunan tadi diganti namanya ,,lebih baik sekalian ditingkatkan saja statusnya menjadi hak milik satu kali jalan n satu kali keluar biaya..

  15. Jose mengatakan:

    Pak, saya ada rencana menjual tanah dengan harga 950juta dan nojp di pbb tercatat sekitar 270juta, tapi saya mendapatkan info dari notaris rekanan kalau nanti setor pajak penjualan bisa lebih dr nilai perhitungan berdasarkan njop (mark up 40%) karena harga tanah pasaran sudah lebih dari njop (sekitar 40 juta) sehingga pada saat setoran pajak bisa langsung diapprove tanpa harus survey lagi…

    Pertanyaan saya apakah ada dasar hukum mengenai mark up setoran pajak ini? karena saya takutnya ini alasan pihak berwenang untuk mendapatkan uang tidak legal.

  16. Arief Kren Coy mengatakan:

    tidak ada pak jose, itu hanya akal-akalan mereka saja

    yang ada malahan Notaris memberitahu kalau pembayaran PPH itu bisa dikondisikan bukan dimark up jadi dasar pembayaran pajak penjual atau pun pajak pembeli itu

    penjual : harga pasar / NJOP X 5 % =

    Pembeli : Harga Jual beli X 5% – (nilai pengurang biasanya tiap kota/kabupaten berbeda-beda antara 30 jt samapai 60 jt)=

  17. agih mengatakan:

    mau tanya pak saya mau merubah status rumah saya dari hgb menjadi hak milik tetapi di akte jual beli nya saya masih memakai nomor ktp yang lama, dan daerah rumah tersebut berbeda wilayah dengan ktp saya ? apa yang harus saya lakukan

  18. Arief Kren Coy mengatakan:

    buat aj lagi KTP yang baru untuk diwilayah tersebut….kalo mau merubah HGB ke SHM yaaa langsung saja ditingkatkan dan jangan lupa bayar pajaknya terleebih dahuluu

  19. abdullah mengatakan:

    ass pak arief,,,saya mau tanya,,,kmrn saya membeli sebidang tanah,,akan tetapi karena uang yg saya punya kurang saya pinjam kekurangannya ke orang tua saya,,,tanah tersebut saya beli dengan syarat dr orang tua agar sertifikat dibaliknamakan ke saya,,,sekarang uang yang saya pinjam dr orang tua saya sudah saya lunasi,,dan saya berencana untuk membaliknamakan serifikat tanah tersebut ke nama istri saya sebagai kado (hadiah) pernikahan kami yang ke 3 tahun,,,langkah apa yg bisa saya lakukan???terima kasih sebeblumnya atas jawaban yg akan diberikan,,,

  20. Arief Kren Coy mengatakan:

    waalaikum slam..maaf bru bsa balas ya mas abdullah kalo mau diatas namakan istrinya gampank aj mas abdulah langsung saja dtng ke PPAT setempat minta dibuatkan ganti nama saja langsung ke PPAT nanti di PPAT sana bisa mengarahkan apakah dibuatkan hibah langsung keistri,,atau pembagian harta, maupun langsung dibalik namakan sja dari nama mas abdullah ke nama istrinya mas……

  21. Agung mengatakan:

    Selamat pagi pak arief, saya baru saja membeli tanah pekarangan dan sudah ke notaris untuk penandatanganan jual beli. Namun saya agak khawatir dengan biaya sebesar 4,750,000. Notaris memberikan nominal tersebut karena sertifikat yang saya miliki tahun 2001, menurut notaris sertifikat dibawah 2007 harus diganti dan biayanya lumayan mahal. Sampai sekarang saya belum membayar untuk biaya notaris tersebut, karena menunggu perbandingan dari notaris lainnya. Apabila ada notaris lain yang lebih bagus, mungkinkan saya bisa mengambil berkas-berkas dan sertifikat saya dinotaris untuk dialihkan ke notaris lain?

    Mohon sarannya pak arief

    terima kasih

  22. eviliana mengatakan:

    mau tanya pak,kalau mau mengurus balik nama dari sertifikat yg nama pemegang serti sudah meninggal,tidak punya surat nikah jg,trus apa saja yg harus dilengkapi?apakah anak tiri termasuk ahli waris…krn serti ini dulu digunakan pemgang utk membyr hutang namun tidak dibalik nama atas dasar percaya,hanya skrg orgnya sudah meninggal….jd bagaimana ya pak.terimakasih sebelumnya.

  23. Arief Kren Coy mengatakan:

    @agung….slamat pagi kembali ia mas boleh saja diambil tidak ada alasan apapun untuk notaris menahan suatu berkas para penghadap..akan tetapi jangan anda katakan bahwa anda akan menarik berkas terus ditaruh ke notaris lain dikhawatirkan akan menyinggung notaris yang bersangkutan……

  24. Arief Kren Coy mengatakan:

    @eviliana pertama2 anda sia[kan terlebih dahulu surat keterangan meninggal yg diketahui oleh lurah dan kecamatan lalu dibuatkan surat keterangan ahli waris yg didalamnya termasuk anak tiri……anak tiri termasuk ahli waris juga….

  25. rino mengatakan:

    YTH bapak arief…

    saya mau tanya,dulu saya beli tanah tapi pernah saya balik nama pakai nama bapak saya.sedangkan bapak saya sudah meniggal. dan sekarang saya kepingin pakai nama saya sendiri.

    pertanyan

    surat2 apakah yang harus saya siapkan?

  26. leila mengatakan:

    pak bisa ngga sertiifikat rumah namanya diganti dari nama istri ke suami atau dr suami ke istri ?
    Terima kasih pak

  27. Arief Kren Coy mengatakan:

    @rino surat2 yang anda siapkan adalah surat ket kematian, surat ketrangan ahli waris,,kalo ada beberapa ahli waris maka bisa mintakan surat kuasa dari para ahli waris atau tidak dibuatkan saja APHB agar rumah dan tanah tersebut adalah benar milik anda……

  28. Arief Kren Coy mengatakan:

    @Leila bisa saja akan tetapi harus mengeluarkan biaya lagi,,kalo menurut saya ngapain dirubah namanya tohh suami istri kan merupakan harta satu kesatuan,,jadi menurut hemat saya tidak perlu lagi di balik nama…..

  29. rino mengatakan:

    kira2 habis berapa biayanya untuk balik nama atau bikin APHB ? dulu saya beli tanah dan bangun seharga 20 juta.. saya di malang,jawa timur

    TERIM KASIH SEBELUMnya…

  30. Arief Kren Coy mengatakan:

    @rino semua biaya tidak bisa diperkirakan karna setiap notaris memasang tarif honorarium yang berbeda2…..akan tetapi BPHTB dalam hal ini tidak dikenakan (NIHIL)

  31. Sakur Diolo mengatakan:

    Aku baru saja menyimak tulisan di atas. Aku lagi menulis novel yang sepenggal ceritanya ada perkara tanah warisan. Tulisan di atas berguna banget jadinya! Thanks.

  32. Nizar mengatakan:

    Pak Arief, apakah untuk pembuatan surat keterangan ahli waris (sehubungan dng adanya penjualan tanah) harus diketahui oleh Lurah setempat (asal domisili KTP) ataukah memang bisa dilakukan di Kelurahan2 lainnya. Untuk diketahui saya berdomisili di Jakarta Selatan (KTP Jak Sel) sedangkan Orang tua berdomisili di Solo (KTP Solo) sedangkan obyek tanah yang dijual ada di Jakarta. Bagaimana baiknya ya pak Arief? Thanks

  33. Arief Kren Coy mengatakan:

    surat keterangan ahli waris untuk golongan pribumi dibuat dibawah tangan dengan diketahui oleh lurah dan kecamatan itu wajib hukumnya mas….nah untuk pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut/keterangan kematian haruslah dimana orang tua terakhir kalinya tinggal (meninggal)….

  34. Arief Kren Coy mengatakan:

    @sakur trimakasih…….

  35. Nana mengatakan:

    assalamualaikum wr wb, saya jual rumah dan bangunan warisan orang tua NJOP seharga Rp. 90 Juta, kemudian notaris membebankan saya pajak ahli waris sebesar Rp.7 juta, apakah biaya tersebut adalah wajar ? mohon pencerahannya, terima kasih.

  36. Arief Kren Coy mengatakan:

    walaikum salam wr wb…..sepengetahuan saya tidak ada pajak ahli waris apabila segenap ahli waris ingin langsung jual kepada pihak lain…yang ada jpajak ahli waris apabila tanah n bangunan tersebut ingin dibalik nama atas nama ahli waris bru ada pajak ahli warisnya….tp tidak ada salahnya untuk dibicarakan kembali kpd notaris tersebut secara baik2 saja,atau tidak anda langsung bayar sendiri saja kepada kantor pajaknya jangan dititipkan lewat notarisnya untuk membayar biar jelas….

  37. Arie Wibisono mengatakan:

    assalamualaikum, saya baru beli tanah seharga 30 jt tdk lwt notaris..akan tetapi sertifikat msh atas nama pemilik yg lama sedangkan saya ingin balik nama atas nama saya sendri. apa yang harus disiapkan?apakah harus ke badan pertanahan?terima kasih

  38. Arief Kren Coy mengatakan:

    @arie walaikumsalam wr wb…. untuk baliknama yg harus anda lakukan adalah datang ke notaris/PPAT untuk dibuatkan akta jual belinya terlebih dahulu karena syarat sahnya jual beli hak atas tanah harus memakai akta PPAT jadi setelah dibuatkan akta jual beli bru anda bisa membawa akta tersebut besarta sertifikat td ke BPN untuk dilakukan balik nama atas nama anda….semoga jelas…trimsss

  39. nandang mengatakan:

    sore pa, saya mau tanya klo mau naikkan status dr hgb ke hak milik gmn caranya? di karenakan orang tuanya sudah meninggal apa saja yg harus di siapkan? hgbnya msh nama ortunya, trus klo buatnya gak ke notaris bisa gak. ini punya teman saya. thanks pak

  40. Arief Kren Coy mengatakan:

    bisa saja tanpa notaris dan apabila mau menaikan status HGB ke SHM caranya para ahli waris membuat surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dan bedasarkan surat2 tadi dibawa saja ke BPN setempat untuk dibuatkan peningkatan haknya…….

  41. syafiq mengatakan:

    Siang pak..untuk bahan studi BPHTB saya..ada kasus pelepasan hak waris untuk tanah adat yang ditingkatkan ke SHM oleh ahli waris di BPN..saya bingung penentuan NPOPTKP nya yang mana ya untuk BPHTB nya..apakah 300 jt karena waris ataukah 60 jt karena peningkatan status..terima kasih

  42. Arief Kren Coy mengatakan:

    @syafiq siang juga yang dipakai adalah kedua duanya mas karna, NJOPTKPnya itu disetiap daerah berbeda2 ad yang 50 jt ada juga 60 jt bahkan ada yang 40 jt itu semua tergantung dari daerah masing2 mas sedangkan pajak warisan itu kalau golongan pertama maka sebesar 300 jt dan seterusnya….

  43. budianto mengatakan:

    mau tanya ne,, jika persyaratan balik nama ke atas nama 1 instansi pemerintah apa-apa aja yg di perlukan?

  44. ipung mengatakan:

    Asskum, pak saya beli tanah trans yg sudah boleh dijual belikan (masa sertifkat lebih dr 10th) dengan harga dibwh 30jt, untuk PBB nya tidak ada sama sekali, dan surat jual beli diketahui kadus dan kades. Apa yang harus saya siapakan untuk bisa di balik namakan dan mengurusnya di mana serta kisaran beayanya.Terimaksih.

  45. Arief Kren Coy mengatakan:

    @ Budianto kalo mau di atas namakan ke Pemda itu tidak bisa mas kalo statusnya hak milik akan tetapi harus menjadi HGB status sertifikatnya……

    @Ipung pertama2 yg harus anda lakukan adalah membuatkan akta jual belinya melalui PPAT agar bisa dibaliknama atas nama mas ipung dan untuk PBB nya anda harus mendaptarkanya terlebih dahulu ke pemda/pemkot agar PPBnya keluar….

  46. budianto mengatakan:

    trus, misal nya sertipikat telah diturunkan Hak nya menjadi HGB, persyaratan untuk kelangkapan surat2 nya? apakah perlu memakai SK pemimpin instansi tsb.? trima ksh.

  47. Arief Kren Coy mengatakan:

    biasanya sebelum diturunkan surat-surat izin dari instansi terkait harus sudah ada baru BPN bisa melakukan pengalihan status milik sertifikatnya.

  48. budianto mengatakan:

    trus, persyaratan2 atau surat2 dari instansi terkait itu biasa nya yg di perlukan apa2 aja?

  49. enzi febrianti mengatakan:

    selamat sore pak, saya mau bertanya sulit gak mengubah sk camat menjadi hak milik dan apa saja syaratnya…???

  50. Arief Kren Coy mengatakan:

    sore juga mas enzi prosesnya tidak sulit akan tetapi hanya memakan waktu yang agak sedikit lebih lama.. syrat-syratnya SK yg asli lalu PBB tahun terakhir…setelah itu lalu dibawa ke BPN setempat

  51. andry mengatakan:

    Assalamualikum wr.wb.
    selamat siang Pak, saya sangat terbantu dengan info ditulisan bapak, (saya ingin sharing ke Bapak) Jadi saat ini saya sedang proses jual beli rumah dan pembelian rumah tersebut saya KPR kan, persyaratan lengkap aplikasi sudah masuk Bank (sudah terhitung 10 hr kerja) dan bank sudah menyuruh pembayaran appraisal dan sayapun sudah membayarnya (sampai hari ini sudah terhitung 3 hr kerja), tp sampai saat ini belum dilakukan proses appraisal tsb. mungkin ini masalah prosedur Bank dan saya memakluminya.
    yang ingin saya tanyakan, dari surat2 rumah yg saya mau beli SHM nama pemilik sudah tangan kedua sejak 2003 tetapi nama wajib pajak di PBB sampai saat ini masih nama pemilik pertama ( pemilik kedua belum merubah nama wajib pajak sesuai perubahan nama HM saat jual beli), walaupun pemilik sah kedua sampai tahun ini membayar rutin pajaknya.
    bagaimanakah langkah yg mesti saya ambil? amankah jika saya teruskan proses jual beli ini (mengingat nama wajib pajak masih nama pemilik pertama sedangkan SHM telah ada perubahan nama (jual-beli) ke nama penjual sekarang), prosedurny bisa nggak jika sudah saya beli ntar nya saya rubah dikantor pajak nama wajib pajak dari pemilik pertama (bukan penjual sbg pemegang HM sekarang) ke saya? dan yang terakhir menurut bapak peluang saya dari Bank atas pengajuan KPR saya, jika nama WP PBB masih nama pemilik petama bukan penjual sesuai SHM?
    terimakasih dan mohon maaf sebelumnya atas banyaknya pertanyaan saya, mohon sudi nya Bapak untuk menjawabnya karena itu sangat berarti dan berharga buat saya.
    Wassalamualaikum wr.wb.

  52. Arief Kren Coy mengatakan:

    walaikum salam wr wb mohon maaf lama baru membalasnya……semua prosedur yg mas andry lakukan sudah sesuai posedurnya…skr untuk permasalahan PBB itu tidak masalah atas nama siapapun walaupun nantinya mas andry tidak mengganti nama di PBB juga tidak masalah akan tetapi bila mas andry mau juga caranya gampank aj tinggal mas andry datang kekantor pajak / dispenda untuk mengganti nama di PBB dengan disertai akta jual beli yang dibuat oleh PPAT maka selama itu tidak ada masalah bearti maka prosenyanya pun akan cepat mas….

  53. anaszh mengatakan:

    pagy pak
    saya anaszh
    mau nanya ni..
    ayah saya menjual tanah sekitar 10 thn yg lalu
    trus sekarang tahun 2012 mau di pecah jadi 3 karna yg beli 3 orang dulu
    kemudian pajak yg jadi hitungan pajak sekarang bagaimana
    sedangkan dulu nilainya jual cuma 55juta
    makasi

  54. Arief Kren Coy mengatakan:

    mas anaszh yg dilakukan oleh pihak pajak emank sudah benar mas walaupun itu harganya dl segtu tp kan sekarang harga tanah tersebut sudah naik jd perhitungan pajaknya juga ikut naik jg mas….

    nahh untuk menyiasatinya gampank aj kok mas nanti untuk splitnya pajaknya dijadikan murah dl atau mengikuti harga NJOP aja nantinya pasti murah masss untuk pembayaran pajaknya..

    • sofyan nauri mengatakan:

      Assalamualaikum… saya mau tanya mas… klo perusahaan bank mau balik nama agunan yang diambil alih bank ke atas nama perusahaan melalui AJB bisa ga. trus dari ajb tersebut baru dibuatkan akta pemindahan hak. dan seterusnya k HGB

  55. adi darmawan mengatakan:

    Selamat pagi Pak Arief
    Saya akan membeli tanah. Yang menjadi pertanyaan saya, pihak penjual bukan merupakan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Informasinya, pihak penjual sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan selembar surat jual beli di atas kertas bermeterai.
    Apa yang harus kami lakukan agar penjualan tersebut sah secara hukum dan sertifikat tersebut dapat saya balik nama ke nama saya?

    terima kasih

  56. Arief Kren Coy mengatakan:

    walaikum salam @sofyan bisa mas asalkan sebelum dilakukan AJB maka tanah/bangunan tersebut terlebih dahulu diturunkan statusnya menjadi HGB baru diikat dengan PPJB dan sekalian dilakukan ganti namanya tersebut……..

    @Adi darmawan pagi juga kalo menurut saya yg lebih bijak dilakukan adalah mencari penjual pertama saja mas karena kalo hanya berdasarkan jual beli diatas kertas bermatrai saja tidak cukup minimal ada pelepasan haknya dahulu.. berat rasanya Notaris/PPAT mau untuk melakukan jual beli tersebut hanya berdasarkan itu saja mas….

  57. ichsan mengatakan:

    Mas Arief, saya mau nanya, apakah boleh ahli waris menjual tanah warisannya ke pihak lain tanpa terlebih dahulu mengganti kepemilikan SHM tanah tersebut dari si pemilik ke ahli waris yang menjual tanah tersebut.
    Terima kasih atas jawabannya

  58. dede mengatakan:

    selamat siang pak, saya mau bertanya, apa benar, jika kita mau membeli sebidang tanah, dengan luas 1,3 hektare, kita harus memiliki ktp dimana tanah itu berada,… terimakasih pak

  59. dede mengatakan:

    oh ya, Notaris tempat saya membuat ajb, membuatkan saya ktp dimana tanah itu berada, dikarenakan ada peraturan baru katanya, jika membeli tanah diatas satu hektare harus memiliki ktp ditempat tanah tersebut berada

  60. Arief Kren Coy mengatakan:

    @ichsan boleh mas dilakukan jd gak perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu ke atas nama ahli waris untuk menghindari pajak yang banyak…asalkan surat keterangan ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk menjualnya mas…..

    @dede sebelumnya saya mau tanya terlebih dahulu apakah tanah yang mau dibeli tersebut adalah tanah pertanian atau tidak???? kalau itu tanah pertanian memang harus memakai KTP dimana tanah tersebut terletak mas..disebut juga dengan tanah Absente.. akan tetapi kalau bukan merupakan tanah pertanian maka gak perlu mas dede….

  61. dede mengatakan:

    terimakasih pak.

  62. Arief mengatakan:

    Selamat Pagi Aref, saya mau nanya sekalian consultasi, saya beli rumah tapi pada saat pengajuan KPR status saya di luar negeri, jadi saya pake nama kaka saya dalam pengajuan surat KPRnya dan otomatis nama yang tertera di SHGBnya nama kaka saya, dan pada saat ini KPRnya sudah saya lunasin, dan tanpa disangka kaka saya tiba2 meninggal dunia beberapa minggu stlh pelunasan
    mohon nasihatatnya dan lankah apa2 yang mesti saya lakukan termasuk syarat2nya dan perkiraan biaya yang hrs saya keluarkan untuk mendapatkan hak saya secara outentik dan diakui hukum

  63. Slamet Rianto mengatakan:

    Assalamualaikum…wr…wb,

    saya punya sertifikat tanah asli pemberian dari orang tua, cuma waktu dibeli oleh orang tua saya dulu tidak ada ajb nya, nama yang tertera di sertifikat tersebut masih nama penjual, apakah bisa tanah tersebut diperjual belikan, sementara nama penjual tidak sama dengan nama disertifikat tersebut, saya mohon saran dari bapak/ibu untuk permasalahan saya ini,
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  64. Abdullah mengatakan:

    Salam pak Arief. Info blog ini sangat berguna. Terimakasih. Saya mhn penjelasan apakah tanah yang statusnya garapan dan bukti haknya berupa akte jual beli bisa diproses menjadi hak milik ? Kalau bisa, apakah prosedurnya sama seperti penjelasan bapak diatas ? Terimakasih banyak

  65. Asslm pak Arief, sy rencana mau beli tanah kosong di kecamatan A. Sedangkan ktp sy kecamatan B, bisa nggk sy balik nama sertifikat tsb dg beda kecamatan? Mksih..

  66. Arief Kren Coy mengatakan:

    @Slamet Rianto walaikum salam wr wb.. saya mau tanya dl sebelumnya selain AJB bukti apa lagi yg bapak punya???seperti pelepasan hak misalnya??untuk permasalahan bapak kali ini emank sedikit rumittt kalo menurut pandangan saya adalah yang paling simpel untuk bapak lakukan adalah dengan mencari kembali orang yang tertera dinama sertifikat tersebut pak..baru dilakukan penjualan dari yang punya nama disertifikat ke pembeli yang dari bapak….

    @Abdullah maksudnya akte jual beli atau akta hak milik????kalau akta hak milik,hak guna bangunan, dan hak guna usaha itu bisa saja pak dilakukan menjadi hak milik atau sebagainya dan prosesnya pun sama seperti penjelasan saya yang diatas sepanjang surat-2 pendukung lainya bisa dipenuhi…..

    @Ali Maskuri walaikum slm wr wb kalau yang mau bapak beli itu tanah sawah atau pertanian maka KTPnya harus sama dengan kecamatan dimana tanah itu berada akan tetapi jika jenis tanah yang mau dibeli tersebut bukan tanah pertanian maka tidak perlu ganti KTP cukup memakai KTP bapak yang ada pun sudah cukup..

  67. iefoels mengatakan:

    assalamualaikum,,
    met petang pak arief
    saya tahun 2008 membeli tanah+bangunan tetapi belum memiliki ajb karena dibohongi oleh orang yang “katanya” bisa mengurus ajb,sampai sekarang ndak tau orangnya kemana.,yang saya tanyakan , saya mau membalik namakan sertifikat atas nama saya tetapi nama yang tercantum pada sertifikat sudah meninggal dan keluarganya semua katanya di luar kota tidak ada yang tinggal di daerah sertifikat itu tercantum.,yang saya miliki hanya surat jual beli tulisan tangan bermaterai yang ditanda tangani oleh anaknya dan cap jempol pemiliknya(karena tidak bisa tandatangan), fc ktp n kk..terus apa yang harus saya lakukan menurut hemat bapak???
    terimakasih atas segala sarannya….

  68. iefoels mengatakan:

    maaf nambah…kisaran biaya yang sesuai berapa pak arief??takutnya nanti di mark up lho…luas yang tertera pada sertifikat 350m2 dan harga saya beli 45 juta.,terimakasih atas segala sarannya

  69. indra mengatakan:

    bagaiman pengurusan hak guna bangunan menjadi hak milik apabila pemegang hak guna bangunan sudah meninggal dunia. dan atas nama siapa hak milik tersebut jika pemegang HGB sudah meninggal SEBELUM hak milik diurus..??? terima kasih

  70. Arief Kren Coy mengatakan:

    @iefoels walaikum salam kalau kasus seperti bapak jelaskan td emank sangat rumit sekali karna surat2 pendukungnya sudah tidak ada..kalau hanya memiliki surat jual2 yg ditulis tangan saja tentu tidak cukup pak..lain halnya bapak mempunyai pelepasan hak dari orng yang jual tersebut kepada bapak baru bisa dilaksanakan……mungkin yang paling praktis sekarang yg bisa dilakukan bapak adalah menghubungi/ mencari para ahli waris si penjual lalu minta dibuatkan pelepasan hak / bisa juga langsung dilakukan jual beli….

    @indra yang menjadi pemegang HGB setelah pemilik meninggal adalah para ahli warisnya tersebut.. untuk dilakukan balik nama dan ditinggkatkan menjadi hak milik adalah dilakukan jual beli antara para ahli waris pemegang HGB kepada pembeli lalu pada saat dilakukan jual beli tersebut maka dilakukan pula bersamaan dengan peningkatan haknya menjadi hak milik atas nama pembeli….

  71. yessy mengatakan:

    pak,saya dan keluarga menempati rumah y (tangerang) yg akta jual belinya atas nama bapak saya yg sudah wafat.rencananya saya dan keluarga mw mengurus sertifikat tanah dan bangunan yang nantinya diatas namakan ibu dan anak (3 org).dulu ayah saya (alm) hanya membeli tanah seharga 9juta (thn 1995) sedangkan bangunan. mendirikan dgn biaya sendiri. biaya apa saja yg harus saya siapkan untuk pembuatan surat ahli waris dan pembuatan sertifikat,karena kmrn saya sempat dimintai biaya 1 juta untuk pembuatan surat keterangan ahli waris dan 3 juta untuk pembuatan sertifikat tanah dan bangunan.apakah biaya tersebut sesuai?
    trima kasih

  72. Arief Kren Coy mengatakan:

    maaf baru bisa membalasnya dikarenakan kesibukan saya….
    untuk masalah biaya semua tergantung pada notaris/PPAT tersebut mau memintanya berapa….
    nah kalau masalah persyaratanya mbak harus mengurus surat keterangan kematian,,surat keterangan ahli waris setelah itu baru dilakukan pengurusan baliknama sertifikat atas nama para ahli warisnya mbak….

  73. yulianto mengatakan:

    Pak Arief, saya mau tanya: bagaimana prosedur dan kira – kira berapa biayanya balik nama sertifikat tanah atas nama suami ke istri, karena pada waktu saya beli tanah tersebut sertifikatnya atas nama saya ( suami ), dan sekarang saya ingin sertifikat tanah tersebut di baliknamakan ke istri, mohon bantuanya ya pak….

  74. Arief Kren Coy mengatakan:

    maaf pak yulianto baru bisa membalasnya untuk membalik nama dari suami keistri ya bisa saja dibuatkan seolah2 terjadi jual beli atau gak dibuatkan saja hibah pak setelah tejadinya peristiwa hukum maka baru bisa dilakukan balik nama….untuk besaran biayanya itu tidak bisa diketahui pak karna tergantung juga besaran/luas tanah serta NJOP tanah tersebut…

    • yulianto mengatakan:

      Pak Arief, terima kasih atas bantuannya. oh ia saya mau nanya lagi : surat – surat / dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk balik nama tersebut dan apakah dalam satu sertifikat bisa atas nama dua orang ( suami dan istri ). Terimakasih.

  75. Arief Kren Coy mengatakan:

    @yulianto dokumen yang harus disiapkan adalah akta jual beli kalu itu dari jual beli terus BPHTB – PPH surat nikah KTP dan data2 yang standar aj pak…

    untuk yang tercantum didalam sertifikat itu mau berapa orang aj tertera namanya itu boleh saja mas..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s