GANTI NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Posted: 04/23/2011 in bahan kuliah
Tag:, ,

Sudah 48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.

Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah diIndonesia(dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sistem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA.

Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.

Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.

Pengaturan Hak Milik Atas Tanah

Adapun hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri dari :

a.       Hak Milik.

b.      Hak Guna Usaha.

c.       Hak Guna Bangunan.

d.      Hak Pakai.

e.       Hak Sewa.

f.       Hak Membuka Tanah.

g.       Hak Memungut Hasil Hutan.

h.      Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak yang tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain melalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.

Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dnn semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Salah satu kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka beriakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :

§  Tanahnya jatuh kepada negara :

1.      Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18

2.      Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya

3.      Karena diterlantarkan

4.      Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)

§  Tanahnya musnah.

Pada asasnya badan hukum tidak mungkin mempunyai tanah dengan hak milik kecuali ditentukan secara khusus oleh Undang-undang atau peraturan lainnya, seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 yaitu:

a.    Bank-bank yang didirikan oleh negara.

b.   Perkumpulan-perkumpulan    Koperasi   pertanian    yang    didirikan berdasarkan undang-undang Nomor 79 Tahun 1958.

c.   Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah   mendengar menteri agama.

d.   Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri sosial.

Pengertian dan Landasan Hukum Pendaftaran Tanah

A.       Pengertian Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah. Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah menurut UUPA.

B.      Landasan Hukum Pendaftaran Tanah

Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :

(1).Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2). Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :

a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.

b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.

c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3).Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.

(4).Dalam Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Kalau di atas ditujukan kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi mereka sendiri,

 

Tujuan Pendaftaran Tanah

Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.

Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut::

a.        Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b.       Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mcngadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c.         Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Dalam beralihnya suatu Hak Atas Tanah bisa dengan beberapa cara yakni :

  1. jual-beli
  2. Hibah
  3. Tukar-Menukar
  4. Waris
  5. Inbreng

Disini saya akan lebih mendalami lagi tentang tata cara Jual-beli serta bagaimana prosedur balik nama Hak Atas Tanah.

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:

* PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –  daerah terpencil

* PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual-Beli dan balik nama tersebut? Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

e.Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut :

A.Perorangan:

1. Copy KTP suami isteri

2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

3.Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan).

B.Perusahaan: (tidak dengan Hak Milik akan tetapi dengan HGU,HGB)

1.Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili

2.Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI

3.Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset.

C. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang mananya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah ahli warisnya, jadi data-data yang diperlukan adalah :

  1. Surat Keterangan Waris
  • Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
    dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat.
  • Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
  1. Copy KTP seluruh ahli waris
  2. Copy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  3. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
    Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
    salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
    (dalam hal tidak bisa hadir).
  4. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
    besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
    dengan Nilai tidak kena pajaknya

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:

  1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
    pertanahan yang berwenang.
  2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
    bangunan tersebut. Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
    • Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
    • Pajak Pembeli (BPHTB) =(NJOP/harga jual- nilai tidak kena pajak)X 5 %.

Persyaratan-persyaratan Untuk Balik nama Sertifikat Di BPN adalah :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy Identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak ( KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.(bilamana pemegang haknya adalah PT)
  5. Sertifikat Asli
  6. Untuk perorangan yang keperdataanya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan atau yang tunduk pada huku adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui kepala Desa/ Lurah dan Camat setempat.
  7. Untuk Instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang nerwenang tentang perubahan nama instansi atau untuk badan Hukum dibuktikan dengan akta Notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Dasar Hukumnya :

  1. Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
  2. Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan Jo Undang-undang No 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan.
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2007.
  5. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. PMNA / KBPN No. 3 tahun 1997.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Petanahan Nasional-600-1900 tanggal 21 Juli 2003
Komentar
  1. rudi berkata:

    kalau untuk biaya balik nama sertipikat ada plapon nya ,saya mohon kepada bapa agar sudi kiranya untuk menjawab pertanyaan saya..??? terimakasih pak

  2. Arief Kren Coy berkata:

    untuk balik nama tidak ad plaponya biaya yg dikeluarkan hanyalah PPH untuk penjual dan bphtb untuk pembeli………untuk penjual (PPH) dikenakan sebesar harga NJOP/harga transaksi X 5%.. sedangkan untuk pembeli NJOP/harga transaksi – biasanya 60 JT X 5%=…..
    semoga sudah jelas……

  3. mohammad sidiq berkata:

    saya mau tanya…
    ada yang bilang kalo harga tanah dibawah 30jt tidak dikenakan pajak penjual da pembeli…
    apa benar ??

  4. Arief Kren Coy berkata:

    ia benar sekali semua transaksi jual beli hak atas tanah dibawah 50 jt dibebaskan dari pajak beli (BPHTB) tetapi pajak penjual tetap dikenakan (PPN)

    • andi berkata:

      pak, saya mau tanya tentang PPN pajak penjual yang dikenakan NJOP X 5 % tetapi penjual tidak mampubayar pajak penjualan karena lanjut usia sekitar umur 70 th, karena pada saat transaksi dulu (3 th yg lalu) belum dibayar jg pajaknya, mohon saran serta petunjuknya, ….terima kasih

      • ekaerdian berkata:

        Maaf Pak, mw tanya,, ortu saya punya surat tanah sudah di notariskan, sepannya pago-pago, tanah ptpn yg sudah di ambil rakyat melayu, tp tanah tersebut di ambil orang/dijual orang lain, waktu ortu saya meninggal, apa surat itu kuattuk saya mengambil nya kembali tanah tersebut. terimah kasih

  5. Taufiqurrahman berkata:

    mohon penjelasan: sy membeli tanah sertfikat 2(dua) sertifkat seluas 300m2 masing2 dgn luas 150m2 saat pembayaran hanya terima 1(satu) surat dengan alasan msh tergadaikan jual beli hanya dilakukan dengan akta jual beli bermaterai namun setelah 8 bln belum juga ada sertifikat yang satunya lagi. saat hendak dinotariskan ternyata surat yang kami pegang hanya sertifikat yang di copy warna hampir sama dengan asli . semua surat dikuasai pemegang gadai. berlakukah akte jual beli kami dengan hanya bermaterai ? upaya apa yg bisa kami lakukan?

  6. Arief Kren Coy berkata:

    jual beli tersebut anda lakukan dimana????
    seharusnya pada saat pertama anda ingin melalukan jual beli tanah tersebut harus sudah memakai jasa dari PPAT/notaris…(kalau itu berupa tanah atau bangunan yang ada diatasnya wajib hukumnya menurut UU).jika tidak memakai jasa dari notaris/PPAT maka belum bisa dikatakan terjadinya jual-bel;i tanah tersebut..
    maka kekuatan akta yang ada sekar ini tidak mempunyai kekuatan apa2…
    jadi jalan keluar yang terbaik sekarang ini adalah anda menyelesaikanya dengan penjual secara kekeluargaan, dikarenakan posisi anda menurut hukum lemah (secara peredata.) akan tetapi kalo menurut hukum pidananya maka anda bisa melaporkannya sebagai penipuan dengan melengkapi bukti jual beli diatas matrai tersebut.

  7. Hasan Mujakir berkata:

    Assalammu’alaikum.
    Pak sy mau tanya…,
    Apakah penggantian nama sertifikat tanah Hak milik dari nama orang tua( sdh meninggal) ke Ahli warisnya (anak anaknya) ada Biaya pajak yg harus dibayar….? klo memang ada apa landasan hukumnya pak…? dan berapa besaran biaya pajak yg harus dibayar….?
    mohon jawabannya……
    trims.

  8. Arief Kren Coy berkata:

    walaikum salam…untuk pajak nya pastilah ada sob yakni BPHTB, akan tetapi itu masih ada lagi potongan untuk itu karena ahli warisnya tingklat pertama yaitu ahli waris kepada anak kandung,,,untuk besaranya saya jg lupa jd mohon maaf…..

  9. nita wulandari berkata:

    bapak saya mau tanya: dulu saya beli tanah di sebuah pedesaan, karena saya tinggal di kecamatan yang berbeda saya tidak bisa membeli tanah tersebut atau saya harus membuat surat keterangan pindah, surat eluarga di tempat yang akan saya beli itu. makanya saya meminjam nama saudara saya untuk membeli tanah tersebut, dia tinggal di daerah tersebut. sekarang saya akan membalikkan nama tanah tersebut. apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu? terima kasih

    • Arief Kren Coy berkata:

      sebelumnya saya mau tanya bentuk tanah tersebut seperti apa???
      apakah tanah pertanian, perkebunan,tambang atau untuk perumahan(tempat tinggal????)
      kalau tanah perkebunan memang tidak bisa karena disebut tanah absente
      akan tetapi kalo buat rumah itu tidak kenapa2….
      caranya ya langsung datang aj kenotaris/PPAT minta dibikinkan akta jual beli
      hak atas tanah tersebut..nanti dinotaris/PPAT tersebut lah data2 yang diperlukan
      akan diminta dilengkapi seperti Copy KTP,KK,bayar pajak dan lain2
      semoga sudah mengerti dan bisa bermanfaat,, terimakasih…….

  10. Bintang Pemancar berkata:

    Assalammu’alaikum.
    Pak sy mau tanya…,
    pada tahun 2011 saya beli tanah dengan harga di bawah 60jt,(bebas pajak) dan tahun 2012 saya beli tanah lagi dengan harga di bawah 60jt>apakah saya kena pajak BPHTB.TRIMAKASIH SEBELUM NYA…….

  11. Arief Kren Coy berkata:

    waalaikum slm

    tidak kena karena untuk sekali transaksi saja hitunganya itu(satu objek)
    jadi biar berapapun banyaknya anda membeli tanah dalam satu tahun selama BPHTBnya tidak lebih dari harga penguranganya maka tidak akan dikenakan BPHTB (nihil) *untuk sekedar info walawpun tidak kena pajak akan tetapi harus tetap divalidasi oleh kantor pajak….

    semoga sudah jelas dan dapat dimengerti…. trimakasih….

  12. mas ato berkata:

    mau tanya pa, kalau balik nama rumah sertifikat hak guna bangun bagai mana ya, terima kasih

  13. mas ato berkata:

    dan biayanya berapa

  14. Arief Kren Coy berkata:

    caranya pada dasarnya sama saja bagaimana cara menggubah nama dengan Hak milik…
    kalo boleh saran dari pada hak guna bangunan tadi diganti namanya ,,lebih baik sekalian ditingkatkan saja statusnya menjadi hak milik satu kali jalan n satu kali keluar biaya..

  15. Jose berkata:

    Pak, saya ada rencana menjual tanah dengan harga 950juta dan nojp di pbb tercatat sekitar 270juta, tapi saya mendapatkan info dari notaris rekanan kalau nanti setor pajak penjualan bisa lebih dr nilai perhitungan berdasarkan njop (mark up 40%) karena harga tanah pasaran sudah lebih dari njop (sekitar 40 juta) sehingga pada saat setoran pajak bisa langsung diapprove tanpa harus survey lagi…

    Pertanyaan saya apakah ada dasar hukum mengenai mark up setoran pajak ini? karena saya takutnya ini alasan pihak berwenang untuk mendapatkan uang tidak legal.

  16. Arief Kren Coy berkata:

    tidak ada pak jose, itu hanya akal-akalan mereka saja

    yang ada malahan Notaris memberitahu kalau pembayaran PPH itu bisa dikondisikan bukan dimark up jadi dasar pembayaran pajak penjual atau pun pajak pembeli itu

    penjual : harga pasar / NJOP X 5 % =

    Pembeli : Harga Jual beli X 5% – (nilai pengurang biasanya tiap kota/kabupaten berbeda-beda antara 30 jt samapai 60 jt)=

  17. agih berkata:

    mau tanya pak saya mau merubah status rumah saya dari hgb menjadi hak milik tetapi di akte jual beli nya saya masih memakai nomor ktp yang lama, dan daerah rumah tersebut berbeda wilayah dengan ktp saya ? apa yang harus saya lakukan

  18. Arief Kren Coy berkata:

    buat aj lagi KTP yang baru untuk diwilayah tersebut….kalo mau merubah HGB ke SHM yaaa langsung saja ditingkatkan dan jangan lupa bayar pajaknya terleebih dahuluu

  19. abdullah berkata:

    ass pak arief,,,saya mau tanya,,,kmrn saya membeli sebidang tanah,,akan tetapi karena uang yg saya punya kurang saya pinjam kekurangannya ke orang tua saya,,,tanah tersebut saya beli dengan syarat dr orang tua agar sertifikat dibaliknamakan ke saya,,,sekarang uang yang saya pinjam dr orang tua saya sudah saya lunasi,,dan saya berencana untuk membaliknamakan serifikat tanah tersebut ke nama istri saya sebagai kado (hadiah) pernikahan kami yang ke 3 tahun,,,langkah apa yg bisa saya lakukan???terima kasih sebeblumnya atas jawaban yg akan diberikan,,,

  20. Arief Kren Coy berkata:

    waalaikum slam..maaf bru bsa balas ya mas abdullah kalo mau diatas namakan istrinya gampank aj mas abdulah langsung saja dtng ke PPAT setempat minta dibuatkan ganti nama saja langsung ke PPAT nanti di PPAT sana bisa mengarahkan apakah dibuatkan hibah langsung keistri,,atau pembagian harta, maupun langsung dibalik namakan sja dari nama mas abdullah ke nama istrinya mas……

    • pak jafar berkata:

      Ass pak..kasus saya hampir sama dengan pak abdullah.sy juga ingin membalikkan nama pemilik sertifikat tanah(sertifikat atas nama saya dan istri) menjadi atas nama istri saja,masalahnya sekarang sertifikat tanah sudah kami jadikan agunan untuk pembiayaan pembangunan rumah.langkah apa yang perlu kami tempuh untuk pengalihan nama sedangkan sertifikat asli tidak ada ditangan kami?

  21. Agung berkata:

    Selamat pagi pak arief, saya baru saja membeli tanah pekarangan dan sudah ke notaris untuk penandatanganan jual beli. Namun saya agak khawatir dengan biaya sebesar 4,750,000. Notaris memberikan nominal tersebut karena sertifikat yang saya miliki tahun 2001, menurut notaris sertifikat dibawah 2007 harus diganti dan biayanya lumayan mahal. Sampai sekarang saya belum membayar untuk biaya notaris tersebut, karena menunggu perbandingan dari notaris lainnya. Apabila ada notaris lain yang lebih bagus, mungkinkan saya bisa mengambil berkas-berkas dan sertifikat saya dinotaris untuk dialihkan ke notaris lain?

    Mohon sarannya pak arief

    terima kasih

  22. eviliana berkata:

    mau tanya pak,kalau mau mengurus balik nama dari sertifikat yg nama pemegang serti sudah meninggal,tidak punya surat nikah jg,trus apa saja yg harus dilengkapi?apakah anak tiri termasuk ahli waris…krn serti ini dulu digunakan pemgang utk membyr hutang namun tidak dibalik nama atas dasar percaya,hanya skrg orgnya sudah meninggal….jd bagaimana ya pak.terimakasih sebelumnya.

  23. Arief Kren Coy berkata:

    @agung….slamat pagi kembali ia mas boleh saja diambil tidak ada alasan apapun untuk notaris menahan suatu berkas para penghadap..akan tetapi jangan anda katakan bahwa anda akan menarik berkas terus ditaruh ke notaris lain dikhawatirkan akan menyinggung notaris yang bersangkutan……

  24. Arief Kren Coy berkata:

    @eviliana pertama2 anda sia[kan terlebih dahulu surat keterangan meninggal yg diketahui oleh lurah dan kecamatan lalu dibuatkan surat keterangan ahli waris yg didalamnya termasuk anak tiri……anak tiri termasuk ahli waris juga….

  25. rino berkata:

    YTH bapak arief…

    saya mau tanya,dulu saya beli tanah tapi pernah saya balik nama pakai nama bapak saya.sedangkan bapak saya sudah meniggal. dan sekarang saya kepingin pakai nama saya sendiri.

    pertanyan

    surat2 apakah yang harus saya siapkan?

  26. leila berkata:

    pak bisa ngga sertiifikat rumah namanya diganti dari nama istri ke suami atau dr suami ke istri ?
    Terima kasih pak

  27. Arief Kren Coy berkata:

    @rino surat2 yang anda siapkan adalah surat ket kematian, surat ketrangan ahli waris,,kalo ada beberapa ahli waris maka bisa mintakan surat kuasa dari para ahli waris atau tidak dibuatkan saja APHB agar rumah dan tanah tersebut adalah benar milik anda……

  28. Arief Kren Coy berkata:

    @Leila bisa saja akan tetapi harus mengeluarkan biaya lagi,,kalo menurut saya ngapain dirubah namanya tohh suami istri kan merupakan harta satu kesatuan,,jadi menurut hemat saya tidak perlu lagi di balik nama…..

    • niena berkata:

      Selamat sore pak, meneruskan pertanyaan @leila mengenai penggantian nama sertifikat dari suami ke istri atau sebaliknya dikarenakan suatu alasan untuk peminjaman dana renovasi rumah tersebut dari perusahaan tempat bekerja. Bagaimana perhitungannya jika NJOP sebesar 750juta ? Apakah perhitungannya sama seperti saat jual beli tanah ke pihak lain ? Terimakasih.

    • arrietopik berkata:

      pak mau tanya menyambung pertanyaan leila, untuk mengganti nama sertipikat dari isteri kesuami menggunakan akta apa ya pak, dan cara penghitungan pajak bagaimana? terima kasih

  29. rino berkata:

    kira2 habis berapa biayanya untuk balik nama atau bikin APHB ? dulu saya beli tanah dan bangun seharga 20 juta.. saya di malang,jawa timur

    TERIM KASIH SEBELUMnya…

  30. Arief Kren Coy berkata:

    @rino semua biaya tidak bisa diperkirakan karna setiap notaris memasang tarif honorarium yang berbeda2…..akan tetapi BPHTB dalam hal ini tidak dikenakan (NIHIL)

  31. Sakur Diolo berkata:

    Aku baru saja menyimak tulisan di atas. Aku lagi menulis novel yang sepenggal ceritanya ada perkara tanah warisan. Tulisan di atas berguna banget jadinya! Thanks.

  32. Nizar berkata:

    Pak Arief, apakah untuk pembuatan surat keterangan ahli waris (sehubungan dng adanya penjualan tanah) harus diketahui oleh Lurah setempat (asal domisili KTP) ataukah memang bisa dilakukan di Kelurahan2 lainnya. Untuk diketahui saya berdomisili di Jakarta Selatan (KTP Jak Sel) sedangkan Orang tua berdomisili di Solo (KTP Solo) sedangkan obyek tanah yang dijual ada di Jakarta. Bagaimana baiknya ya pak Arief? Thanks

  33. Arief Kren Coy berkata:

    surat keterangan ahli waris untuk golongan pribumi dibuat dibawah tangan dengan diketahui oleh lurah dan kecamatan itu wajib hukumnya mas….nah untuk pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut/keterangan kematian haruslah dimana orang tua terakhir kalinya tinggal (meninggal)….

  34. Arief Kren Coy berkata:

    @sakur trimakasih…….

  35. Nana berkata:

    assalamualaikum wr wb, saya jual rumah dan bangunan warisan orang tua NJOP seharga Rp. 90 Juta, kemudian notaris membebankan saya pajak ahli waris sebesar Rp.7 juta, apakah biaya tersebut adalah wajar ? mohon pencerahannya, terima kasih.

  36. Arief Kren Coy berkata:

    walaikum salam wr wb…..sepengetahuan saya tidak ada pajak ahli waris apabila segenap ahli waris ingin langsung jual kepada pihak lain…yang ada jpajak ahli waris apabila tanah n bangunan tersebut ingin dibalik nama atas nama ahli waris bru ada pajak ahli warisnya….tp tidak ada salahnya untuk dibicarakan kembali kpd notaris tersebut secara baik2 saja,atau tidak anda langsung bayar sendiri saja kepada kantor pajaknya jangan dititipkan lewat notarisnya untuk membayar biar jelas….

  37. Arie Wibisono berkata:

    assalamualaikum, saya baru beli tanah seharga 30 jt tdk lwt notaris..akan tetapi sertifikat msh atas nama pemilik yg lama sedangkan saya ingin balik nama atas nama saya sendri. apa yang harus disiapkan?apakah harus ke badan pertanahan?terima kasih

  38. Arief Kren Coy berkata:

    @arie walaikumsalam wr wb…. untuk baliknama yg harus anda lakukan adalah datang ke notaris/PPAT untuk dibuatkan akta jual belinya terlebih dahulu karena syarat sahnya jual beli hak atas tanah harus memakai akta PPAT jadi setelah dibuatkan akta jual beli bru anda bisa membawa akta tersebut besarta sertifikat td ke BPN untuk dilakukan balik nama atas nama anda….semoga jelas…trimsss

    • Reni berkata:

      Ass pak sy mau nanya nih , sy beli perum kpr btn sudah 3 thn, tp tdk k notaris klo lgsung k bank btn minta d mutasi nama rumah bisa ga ya??

  39. nandang berkata:

    sore pa, saya mau tanya klo mau naikkan status dr hgb ke hak milik gmn caranya? di karenakan orang tuanya sudah meninggal apa saja yg harus di siapkan? hgbnya msh nama ortunya, trus klo buatnya gak ke notaris bisa gak. ini punya teman saya. thanks pak

  40. Arief Kren Coy berkata:

    bisa saja tanpa notaris dan apabila mau menaikan status HGB ke SHM caranya para ahli waris membuat surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dan bedasarkan surat2 tadi dibawa saja ke BPN setempat untuk dibuatkan peningkatan haknya…….

  41. syafiq berkata:

    Siang pak..untuk bahan studi BPHTB saya..ada kasus pelepasan hak waris untuk tanah adat yang ditingkatkan ke SHM oleh ahli waris di BPN..saya bingung penentuan NPOPTKP nya yang mana ya untuk BPHTB nya..apakah 300 jt karena waris ataukah 60 jt karena peningkatan status..terima kasih

  42. Arief Kren Coy berkata:

    @syafiq siang juga yang dipakai adalah kedua duanya mas karna, NJOPTKPnya itu disetiap daerah berbeda2 ad yang 50 jt ada juga 60 jt bahkan ada yang 40 jt itu semua tergantung dari daerah masing2 mas sedangkan pajak warisan itu kalau golongan pertama maka sebesar 300 jt dan seterusnya….

  43. budianto berkata:

    mau tanya ne,, jika persyaratan balik nama ke atas nama 1 instansi pemerintah apa-apa aja yg di perlukan?

  44. ipung berkata:

    Asskum, pak saya beli tanah trans yg sudah boleh dijual belikan (masa sertifkat lebih dr 10th) dengan harga dibwh 30jt, untuk PBB nya tidak ada sama sekali, dan surat jual beli diketahui kadus dan kades. Apa yang harus saya siapakan untuk bisa di balik namakan dan mengurusnya di mana serta kisaran beayanya.Terimaksih.

  45. Arief Kren Coy berkata:

    @ Budianto kalo mau di atas namakan ke Pemda itu tidak bisa mas kalo statusnya hak milik akan tetapi harus menjadi HGB status sertifikatnya……

    @Ipung pertama2 yg harus anda lakukan adalah membuatkan akta jual belinya melalui PPAT agar bisa dibaliknama atas nama mas ipung dan untuk PBB nya anda harus mendaptarkanya terlebih dahulu ke pemda/pemkot agar PPBnya keluar….

  46. budianto berkata:

    trus, misal nya sertipikat telah diturunkan Hak nya menjadi HGB, persyaratan untuk kelangkapan surat2 nya? apakah perlu memakai SK pemimpin instansi tsb.? trima ksh.

  47. Arief Kren Coy berkata:

    biasanya sebelum diturunkan surat-surat izin dari instansi terkait harus sudah ada baru BPN bisa melakukan pengalihan status milik sertifikatnya.

  48. budianto berkata:

    trus, persyaratan2 atau surat2 dari instansi terkait itu biasa nya yg di perlukan apa2 aja?

  49. enzi febrianti berkata:

    selamat sore pak, saya mau bertanya sulit gak mengubah sk camat menjadi hak milik dan apa saja syaratnya…???

  50. Arief Kren Coy berkata:

    sore juga mas enzi prosesnya tidak sulit akan tetapi hanya memakan waktu yang agak sedikit lebih lama.. syrat-syratnya SK yg asli lalu PBB tahun terakhir…setelah itu lalu dibawa ke BPN setempat

  51. andry berkata:

    Assalamualikum wr.wb.
    selamat siang Pak, saya sangat terbantu dengan info ditulisan bapak, (saya ingin sharing ke Bapak) Jadi saat ini saya sedang proses jual beli rumah dan pembelian rumah tersebut saya KPR kan, persyaratan lengkap aplikasi sudah masuk Bank (sudah terhitung 10 hr kerja) dan bank sudah menyuruh pembayaran appraisal dan sayapun sudah membayarnya (sampai hari ini sudah terhitung 3 hr kerja), tp sampai saat ini belum dilakukan proses appraisal tsb. mungkin ini masalah prosedur Bank dan saya memakluminya.
    yang ingin saya tanyakan, dari surat2 rumah yg saya mau beli SHM nama pemilik sudah tangan kedua sejak 2003 tetapi nama wajib pajak di PBB sampai saat ini masih nama pemilik pertama ( pemilik kedua belum merubah nama wajib pajak sesuai perubahan nama HM saat jual beli), walaupun pemilik sah kedua sampai tahun ini membayar rutin pajaknya.
    bagaimanakah langkah yg mesti saya ambil? amankah jika saya teruskan proses jual beli ini (mengingat nama wajib pajak masih nama pemilik pertama sedangkan SHM telah ada perubahan nama (jual-beli) ke nama penjual sekarang), prosedurny bisa nggak jika sudah saya beli ntar nya saya rubah dikantor pajak nama wajib pajak dari pemilik pertama (bukan penjual sbg pemegang HM sekarang) ke saya? dan yang terakhir menurut bapak peluang saya dari Bank atas pengajuan KPR saya, jika nama WP PBB masih nama pemilik petama bukan penjual sesuai SHM?
    terimakasih dan mohon maaf sebelumnya atas banyaknya pertanyaan saya, mohon sudi nya Bapak untuk menjawabnya karena itu sangat berarti dan berharga buat saya.
    Wassalamualaikum wr.wb.

  52. Arief Kren Coy berkata:

    walaikum salam wr wb mohon maaf lama baru membalasnya……semua prosedur yg mas andry lakukan sudah sesuai posedurnya…skr untuk permasalahan PBB itu tidak masalah atas nama siapapun walaupun nantinya mas andry tidak mengganti nama di PBB juga tidak masalah akan tetapi bila mas andry mau juga caranya gampank aj tinggal mas andry datang kekantor pajak / dispenda untuk mengganti nama di PBB dengan disertai akta jual beli yang dibuat oleh PPAT maka selama itu tidak ada masalah bearti maka prosenyanya pun akan cepat mas….

  53. anaszh berkata:

    pagy pak
    saya anaszh
    mau nanya ni..
    ayah saya menjual tanah sekitar 10 thn yg lalu
    trus sekarang tahun 2012 mau di pecah jadi 3 karna yg beli 3 orang dulu
    kemudian pajak yg jadi hitungan pajak sekarang bagaimana
    sedangkan dulu nilainya jual cuma 55juta
    makasi

  54. Arief Kren Coy berkata:

    mas anaszh yg dilakukan oleh pihak pajak emank sudah benar mas walaupun itu harganya dl segtu tp kan sekarang harga tanah tersebut sudah naik jd perhitungan pajaknya juga ikut naik jg mas….

    nahh untuk menyiasatinya gampank aj kok mas nanti untuk splitnya pajaknya dijadikan murah dl atau mengikuti harga NJOP aja nantinya pasti murah masss untuk pembayaran pajaknya..

    • sofyan nauri berkata:

      Assalamualaikum… saya mau tanya mas… klo perusahaan bank mau balik nama agunan yang diambil alih bank ke atas nama perusahaan melalui AJB bisa ga. trus dari ajb tersebut baru dibuatkan akta pemindahan hak. dan seterusnya k HGB

  55. adi darmawan berkata:

    Selamat pagi Pak Arief
    Saya akan membeli tanah. Yang menjadi pertanyaan saya, pihak penjual bukan merupakan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Informasinya, pihak penjual sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Hal itu dibuktikan dengan selembar surat jual beli di atas kertas bermeterai.
    Apa yang harus kami lakukan agar penjualan tersebut sah secara hukum dan sertifikat tersebut dapat saya balik nama ke nama saya?

    terima kasih

  56. Arief Kren Coy berkata:

    walaikum salam @sofyan bisa mas asalkan sebelum dilakukan AJB maka tanah/bangunan tersebut terlebih dahulu diturunkan statusnya menjadi HGB baru diikat dengan PPJB dan sekalian dilakukan ganti namanya tersebut……..

    @Adi darmawan pagi juga kalo menurut saya yg lebih bijak dilakukan adalah mencari penjual pertama saja mas karena kalo hanya berdasarkan jual beli diatas kertas bermatrai saja tidak cukup minimal ada pelepasan haknya dahulu.. berat rasanya Notaris/PPAT mau untuk melakukan jual beli tersebut hanya berdasarkan itu saja mas….

  57. ichsan berkata:

    Mas Arief, saya mau nanya, apakah boleh ahli waris menjual tanah warisannya ke pihak lain tanpa terlebih dahulu mengganti kepemilikan SHM tanah tersebut dari si pemilik ke ahli waris yang menjual tanah tersebut.
    Terima kasih atas jawabannya

  58. dede berkata:

    selamat siang pak, saya mau bertanya, apa benar, jika kita mau membeli sebidang tanah, dengan luas 1,3 hektare, kita harus memiliki ktp dimana tanah itu berada,… terimakasih pak

  59. dede berkata:

    oh ya, Notaris tempat saya membuat ajb, membuatkan saya ktp dimana tanah itu berada, dikarenakan ada peraturan baru katanya, jika membeli tanah diatas satu hektare harus memiliki ktp ditempat tanah tersebut berada

  60. Arief Kren Coy berkata:

    @ichsan boleh mas dilakukan jd gak perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu ke atas nama ahli waris untuk menghindari pajak yang banyak…asalkan surat keterangan ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk menjualnya mas…..

    @dede sebelumnya saya mau tanya terlebih dahulu apakah tanah yang mau dibeli tersebut adalah tanah pertanian atau tidak???? kalau itu tanah pertanian memang harus memakai KTP dimana tanah tersebut terletak mas..disebut juga dengan tanah Absente.. akan tetapi kalau bukan merupakan tanah pertanian maka gak perlu mas dede….

  61. dede berkata:

    terimakasih pak.

  62. Arief berkata:

    Selamat Pagi Aref, saya mau nanya sekalian consultasi, saya beli rumah tapi pada saat pengajuan KPR status saya di luar negeri, jadi saya pake nama kaka saya dalam pengajuan surat KPRnya dan otomatis nama yang tertera di SHGBnya nama kaka saya, dan pada saat ini KPRnya sudah saya lunasin, dan tanpa disangka kaka saya tiba2 meninggal dunia beberapa minggu stlh pelunasan
    mohon nasihatatnya dan lankah apa2 yang mesti saya lakukan termasuk syarat2nya dan perkiraan biaya yang hrs saya keluarkan untuk mendapatkan hak saya secara outentik dan diakui hukum

  63. Slamet Rianto berkata:

    Assalamualaikum…wr…wb,

    saya punya sertifikat tanah asli pemberian dari orang tua, cuma waktu dibeli oleh orang tua saya dulu tidak ada ajb nya, nama yang tertera di sertifikat tersebut masih nama penjual, apakah bisa tanah tersebut diperjual belikan, sementara nama penjual tidak sama dengan nama disertifikat tersebut, saya mohon saran dari bapak/ibu untuk permasalahan saya ini,
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  64. Abdullah berkata:

    Salam pak Arief. Info blog ini sangat berguna. Terimakasih. Saya mhn penjelasan apakah tanah yang statusnya garapan dan bukti haknya berupa akte jual beli bisa diproses menjadi hak milik ? Kalau bisa, apakah prosedurnya sama seperti penjelasan bapak diatas ? Terimakasih banyak

  65. Asslm pak Arief, sy rencana mau beli tanah kosong di kecamatan A. Sedangkan ktp sy kecamatan B, bisa nggk sy balik nama sertifikat tsb dg beda kecamatan? Mksih..

  66. Arief Kren Coy berkata:

    @Slamet Rianto walaikum salam wr wb.. saya mau tanya dl sebelumnya selain AJB bukti apa lagi yg bapak punya???seperti pelepasan hak misalnya??untuk permasalahan bapak kali ini emank sedikit rumittt kalo menurut pandangan saya adalah yang paling simpel untuk bapak lakukan adalah dengan mencari kembali orang yang tertera dinama sertifikat tersebut pak..baru dilakukan penjualan dari yang punya nama disertifikat ke pembeli yang dari bapak….

    @Abdullah maksudnya akte jual beli atau akta hak milik????kalau akta hak milik,hak guna bangunan, dan hak guna usaha itu bisa saja pak dilakukan menjadi hak milik atau sebagainya dan prosesnya pun sama seperti penjelasan saya yang diatas sepanjang surat-2 pendukung lainya bisa dipenuhi…..

    @Ali Maskuri walaikum slm wr wb kalau yang mau bapak beli itu tanah sawah atau pertanian maka KTPnya harus sama dengan kecamatan dimana tanah itu berada akan tetapi jika jenis tanah yang mau dibeli tersebut bukan tanah pertanian maka tidak perlu ganti KTP cukup memakai KTP bapak yang ada pun sudah cukup..

  67. iefoels berkata:

    assalamualaikum,,
    met petang pak arief
    saya tahun 2008 membeli tanah+bangunan tetapi belum memiliki ajb karena dibohongi oleh orang yang “katanya” bisa mengurus ajb,sampai sekarang ndak tau orangnya kemana.,yang saya tanyakan , saya mau membalik namakan sertifikat atas nama saya tetapi nama yang tercantum pada sertifikat sudah meninggal dan keluarganya semua katanya di luar kota tidak ada yang tinggal di daerah sertifikat itu tercantum.,yang saya miliki hanya surat jual beli tulisan tangan bermaterai yang ditanda tangani oleh anaknya dan cap jempol pemiliknya(karena tidak bisa tandatangan), fc ktp n kk..terus apa yang harus saya lakukan menurut hemat bapak???
    terimakasih atas segala sarannya….

  68. iefoels berkata:

    maaf nambah…kisaran biaya yang sesuai berapa pak arief??takutnya nanti di mark up lho…luas yang tertera pada sertifikat 350m2 dan harga saya beli 45 juta.,terimakasih atas segala sarannya

  69. indra berkata:

    bagaiman pengurusan hak guna bangunan menjadi hak milik apabila pemegang hak guna bangunan sudah meninggal dunia. dan atas nama siapa hak milik tersebut jika pemegang HGB sudah meninggal SEBELUM hak milik diurus..??? terima kasih

  70. Arief Kren Coy berkata:

    @iefoels walaikum salam kalau kasus seperti bapak jelaskan td emank sangat rumit sekali karna surat2 pendukungnya sudah tidak ada..kalau hanya memiliki surat jual2 yg ditulis tangan saja tentu tidak cukup pak..lain halnya bapak mempunyai pelepasan hak dari orng yang jual tersebut kepada bapak baru bisa dilaksanakan……mungkin yang paling praktis sekarang yg bisa dilakukan bapak adalah menghubungi/ mencari para ahli waris si penjual lalu minta dibuatkan pelepasan hak / bisa juga langsung dilakukan jual beli….

    @indra yang menjadi pemegang HGB setelah pemilik meninggal adalah para ahli warisnya tersebut.. untuk dilakukan balik nama dan ditinggkatkan menjadi hak milik adalah dilakukan jual beli antara para ahli waris pemegang HGB kepada pembeli lalu pada saat dilakukan jual beli tersebut maka dilakukan pula bersamaan dengan peningkatan haknya menjadi hak milik atas nama pembeli….

  71. yessy berkata:

    pak,saya dan keluarga menempati rumah y (tangerang) yg akta jual belinya atas nama bapak saya yg sudah wafat.rencananya saya dan keluarga mw mengurus sertifikat tanah dan bangunan yang nantinya diatas namakan ibu dan anak (3 org).dulu ayah saya (alm) hanya membeli tanah seharga 9juta (thn 1995) sedangkan bangunan. mendirikan dgn biaya sendiri. biaya apa saja yg harus saya siapkan untuk pembuatan surat ahli waris dan pembuatan sertifikat,karena kmrn saya sempat dimintai biaya 1 juta untuk pembuatan surat keterangan ahli waris dan 3 juta untuk pembuatan sertifikat tanah dan bangunan.apakah biaya tersebut sesuai?
    trima kasih

  72. Arief Kren Coy berkata:

    maaf baru bisa membalasnya dikarenakan kesibukan saya….
    untuk masalah biaya semua tergantung pada notaris/PPAT tersebut mau memintanya berapa….
    nah kalau masalah persyaratanya mbak harus mengurus surat keterangan kematian,,surat keterangan ahli waris setelah itu baru dilakukan pengurusan baliknama sertifikat atas nama para ahli warisnya mbak….

  73. yulianto berkata:

    Pak Arief, saya mau tanya: bagaimana prosedur dan kira – kira berapa biayanya balik nama sertifikat tanah atas nama suami ke istri, karena pada waktu saya beli tanah tersebut sertifikatnya atas nama saya ( suami ), dan sekarang saya ingin sertifikat tanah tersebut di baliknamakan ke istri, mohon bantuanya ya pak….

  74. Arief Kren Coy berkata:

    maaf pak yulianto baru bisa membalasnya untuk membalik nama dari suami keistri ya bisa saja dibuatkan seolah2 terjadi jual beli atau gak dibuatkan saja hibah pak setelah tejadinya peristiwa hukum maka baru bisa dilakukan balik nama….untuk besaran biayanya itu tidak bisa diketahui pak karna tergantung juga besaran/luas tanah serta NJOP tanah tersebut…

    • yulianto berkata:

      Pak Arief, terima kasih atas bantuannya. oh ia saya mau nanya lagi : surat – surat / dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk balik nama tersebut dan apakah dalam satu sertifikat bisa atas nama dua orang ( suami dan istri ). Terimakasih.

  75. Arief Kren Coy berkata:

    @yulianto dokumen yang harus disiapkan adalah akta jual beli kalu itu dari jual beli terus BPHTB – PPH surat nikah KTP dan data2 yang standar aj pak…

    untuk yang tercantum didalam sertifikat itu mau berapa orang aj tertera namanya itu boleh saja mas..

  76. andi berkata:

    Salam Pak Arief,

    jika penjual tidak melakukan balik nama terlebih dahulu ke atas nama ahli waris dengan alasan untuk menghindari pajak.. tetapi penjual memiliki surat keterangan ahli waris dan semua ahli waris setuju untuk menjual nya ..

    apakah saya sebagai pembeli, kedepan nya bisa ber masalah? misalnya tiba2 ada ahli waris / anak yang lain dari almarhum yang menuntut / tidak setuju menjual rumah tersebut.

    terima kasih Pak Arief.

  77. agus berkata:

    salam kenaal p arif
    saya mau bertanya, saya dan istri mengambil rumah melalui KPR-BTN, dan rumah itu atas nama istri. belum lama ini istri minta untuk menganti namanya dengan nama saya, bagai mana prosesnya? (KPR masih berlangsung). terimakasih

  78. Muhammad adli berkata:

    Assalamu’alaikum Pak Arif…..

    Saya mau bertanya…saya membeli rumah baru dari developer..tahun 2001…dan saya KPR melalui bank yang di tunjuk developer yaitu Bank BTN Batam.. Selama 10 tahun…tapi setelah 10 tahun lunas…tapi sertifikatnya,,,tidak ada di Bank…ketika saya tanya ..saya di suruh ke devoloper….untuk tanya sertifikat….
    Bagaimana menurut pendapat bapak…solusinya….
    Soalnya saya sudah melunaskan di Bank tapi sertifikatnya tidak ada???
    Terima kasih atas penjelasannya…

  79. eka sanjaya berkata:

    yth:bapak arief

    saya mau transaksi jual beli rumah dan tanah dinotaris hanya si penjual cm punya akta jual beli dr tangan pertama ke 2…..sedangkan yg jual ke saya tangan ke 3 sepertinya…..dan dia tdk punya dokumen otentik sama sekali sepertinya…..thx mohon pencerahannya…..

  80. ramilton berkata:

    Salam kenal Pak Arief, mo tnya sy dan istri beli rumah di gresik sedang waktu pembelian pake ktp sy & istri dari kediri…yg ingin sya tanyakan klo sy ingin domisili di gresik/pindah ktp gresik bgmana dengan akte shm rumah pa juga hrs urus lg ke notaris??? klo iya pa namanya(balik nama/akte pembatalan/dsb) dan apa aja syarat-syaratnya?? trim’s….

  81. Hasan berkata:

    Dear pak Arif, salam super.
    mohon saran nya..
    saya sudah membeli Tanah/Rumah dari Ahli waris (Suami dan 2anak masih dibawah umur),
    seharga 45jt dua tahun yang lalu.
    sekarang saya sedang melakukan proses balik nama sertifikat dengan pihak PBN.
    A. apa benar ada biaya 2kali balik nama sertifikat, yang ke-1 nama Ahli waris(suami) dulu dan ke-2 baru nama saya sebagai pembeli? dengan mematok biaya Rp.6Jt
    B. apa benar harus di lakukan sidang pengadilan untuk melegalkan ahli waris-Suami melakukan jual beli tsb dengan alasan 2anak waris masih dibawah umur, dengan biaya sidang 2jt ?

    terima kasih sebelumnya.

  82. Abu dzar al ghiffari berkata:

    Ijin copy yah p’Arief…

  83. edhie berkata:

    Dear Pak Arief
    Pak saya mau nanya Dasar perhitungan besaran biaya balik nama dari nama suami ke nama instri berapa ? dan apakah harus setor pajak nya juga ? terima kasih atas infonya yang sangat bermanpaat

  84. Rosa hutagalung berkata:

    Bapak Arief, saya mau bertanya… Bapak saya telah menandatangani surat kuasa sebidng tanah yg diatasnya ada sebuah rumah atas nama adik saya, ditandatangani diatas surat segel dan bermaterai. Apakah adik saya tersebut punya hak atau kuasa untuk mebalikkan nama surat kepemilikan/sertifikat tanah dan rumah tersebut? Tolong bapak beri penjelasan prosedur apa saja yg harus diambil adil saya untuk membalikkan nama atas sebidang tanah dan rumah tersebut… Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  85. Diki berkata:

    Saya mau tanya..
    Ceritanya begini kaka saya menjual sudah bangunan,kemudian ketika akan melakukan tanda tangan ajb tidak bisa hadir karena ad keperluan keluar kota lalu memberikan surat kuasa bermatrai kepada saya..
    Pertanyaannya apakah dengan menggunakan surat kuasa bermatrai saya bisa mewakili kaka saya??atau harus di legalisasi oleh notaris dulu??
    Thx

  86. Diki berkata:

    Saya mau tanya..
    Ceritanya begini kaka saya sudah menjual bangunan,kemudian ketika akan melakukan tanda tangan ajb tidak bisa hadir karena ad keperluan keluar kota bersama suaminya lalu memberikan surat kuasa bermatrai kepada saya..
    Pertanyaannya;
    apakah dengan menggunakan surat kuasa bermatrai saja saya bisa mewakili kaka saya??atau harus di legalisasi oleh notaris dulu??
    Thx

  87. wafikoh azizah berkata:

    pak saya mau tanya nenek saya membeli tanah ke sau daranya th 1976 selma itu sertifikat belum dibalik nama dan sertifikanya ada pada saya th 2013 ahali warisnya minta sertifikat itu pada saya katanya nenek saya pinjam,bagaimana cara saya untuk balik nama sertifikat tersebut tanpa melalui ahli warisnya karena ahli warisnya tidak mau tanada tangan .mohon jawabannya pak kami tunggu

  88. dwijaya gunawan berkata:

    sore pak..mau nanyak sertifikat sudah di balik namakan dn di carikan uang .tapi hak waris pada anak laki2 belum tanda tanda tangan,tapi istrinya sama bapak yg mewariskan sudah tanda tangan,,gmana solusinya pak, saya hrus melapor apa saya harus rugi (kena tipu) mohon solusinya pak. trimakasi

  89. James berkata:

    Kpd Yth,

    Saya James. Saya mau tanya Pak.

    Keluarga saya beli rumah SHM atas nama saya dan adik saya.
    Jika ingin dibalik nama menjadi nama saya saja, berapa biaya yang dibutuhkan ?

    Terima kasih

  90. Zamroni berkata:

    Ass,pak arif Ykh,saya mau tanya,apakah status tanah dapat hilang kepemilikannya?

  91. Revan vinhi berkata:

    Assalamualaiku pak arif.sya mau nanya dan crita sdikit nih..bpak sya brsaudara 5 org dan mreka punya tnah warisan 900m* tnah pekarangan.dan tanah sawah 60 are, yg 60 are itu sy gk tau brapa meter prgi.tp yg jlas sawah itu luas bget..dan skrg tanah pekarangan dan sawah itu sudah ada sertifikatnya atas nma salah stu saudara bpak sya.dan sya baca di atas sertifikat warisan hrus ada prstjuan,tanda tgan,dan ktp smua ahli waris,dan skarg yg sya tnyakan apakah sertifikat itu sudah sah.dan skrg saudara bpak sya yg punya sertifikat sudah mniggal.kami bru tau ini smua stelah dia mniggal..apa sertifikat itu msih bisa di btalkan..krena krn bpak dan saudaranya sudah menelusuri ke semua pjabat daerah dr mulai lurah dan camat dan mreka bilang sertifikat itu sudah sah krna sertifikat itu bukan sertifikat cs..apa yg hrus kmi lakukan pak.pdahal mreka para pjabat2 itu tau kalau mreka itu 5 brsaudara.dan skrg kami terancam gk punya tmpat tgal,krena keserakahan 0rg2 itu.tolong bntu kami pak bagaimana jalan keluarnya

  92. Revan vinhi berkata:

    Dan mreka mbuat sertifikat itu tanpa tnpa ada prstjuan dan tanda tgngan ahli waris lainnya.dan mreka pun tdk prnah mberikan ktp atau surat apapun kpda 0rg2 itu..dan sya juga prnah bca di artikel lain sblum sertifikat di trbitkan akan di sbarkan pungumun/pembritahuan kalau sertifikat akan di trbitkan.tp dsini tdk ada pmbritahuan apapun baik mlalui tulisan ataupun lisan.tiba2 sertifikat sudah jadi aja.

  93. joko berkata:

    Selamat siang pak..tahun 1993.kami dulu membeli tanah kosong 12x17m. Secara kekelurgaan dngn harga…3.500.000,- tanpa lgsung diurus balik nama ke notaris. Skrg rumah ini sdh berdiri bangunan.dan ketika kami mengurus balik nama..th 2013 pihak notaris mentaksir tanah dan bangunan kami dng harga 150.000.000,-. Sehingga kami harus membayar pajak jual beli dan biaya lainnya sebesar lebih kurang.16.000.000,-.mohon petunjuk apakah pihak notaris sudah sesuai prosedur….dan apakah pentaksiran harga tnah dan bangunan yg dilakukan pihak notaris itu memang dibenarkan ..terimah kasih

  94. listyawati berkata:

    selamat siang Pak, saya mempunyai tanah di Lampung, kebetulan bulan kemarin saya menjual tanah tsb kepada teman saya di Lampung. sejak 2 tahun lalu domisili saya sdh pindah ke Tangerang. Transaksi jual beli sdh dilakukan, dengan bukti kuitansi dan srt perjanjian jual beli yg sederhana dan bermaterai. Saat ini pihak Penjual akan balik nama yang ada di sertifikat.pada saat balik nama disertifikat dan penandatanganan dihadapan notaris apakah saya sebagai penjual harus hadir, mengingat saya sdh tdk berdomisili di Lampung dan apakah ada solusi yg lain, yg tdk perlu kehadiran saya di Lampung mengingat dari sisi waktu dan biaya yg tdk sedikit. Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak.

  95. narjo berkata:

    Selamat siang pak…,saya mau nanya.saya mau mengurus sertifikat saudara yang hilang di tahun 2005 lalu,tetapi sekarang baru mau saya urus karena tanah tersebut akan di jual oleh saudara saya tetapi saudara saya tidak bisa hadir ke kantor BPN karena usia sudah lanjut usia dan tempat tinggalnyapun sekarang jauh yaitu di bali sedangkan tanah tersebut adanya di daerah tangerang. minta tolong cara pembuatan sertifikat yang hilang tersebut dan bisa ngga kalo pemilik tanah tersebut tidak di hadirkan ke kantor BPN karena kondisinya tidak memungkinkan.terima kasih atas bantuanya.

  96. narjo berkata:

    dan bagaimana kalo ada orang lain yang mengaku mempunyai sertifikat tanah tersebut padahal saudara saya tiak pernah menjual atau menggadaikan ke pihak manapun.langkah apa yang harus saya lakukan.mudah-mudahan kebaikan bapak di balas oleh alloh swt.terima kasih atas pencerahanya.

  97. Erwin berkata:

    Kalau balik nama sertifikat hgb bukan sertifikat hm bagaimana?

  98. ice berkata:

    Selamat malam bapak. Saya mau tanya, kasus nya seperti ini… ayah saya melakukan tindakan balik nama dari nama ayah nya (papa saya, opa) atas nama beliau. Tetapi opa saya masih dalam keadaan hidup. Yg saya mau tanya, pelangaran apa yg dilakukan oleh ayah saya tersebut, dan tindakan apa yg sebaiknya diambil? Tolong dibalas pak..terima kasih atas pengertiannya

  99. Arnold berkata:

    Yang Terhormat Bapak Ismail Marzuki,

    Selamat sore dan salam jumpa,

    Saya punya sebuah kasus, begini ceritanya…

    Ayah saya mempunyai sertifikat atas tanah yang dulunya milik dari kakek nenek saya. 10 tahun lalu tanah tersebut dibeli oleh ayah saya dari nenek karena kakek sudah lama wafat. Sertifikat baru dibuat 4 tahun lalu beberapa saat setelah nenek meninggal. Lalu kakak perempuan dari aya saya yang sudah lama menetap di Kanada (dia menikah dengan warga Kanada, jadi sudah lama WNA) mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah dan bahwa tanah tersebut belum dibagi. Padahal pada waktu pembuatan serfitifikat tersebut dia hadir bersama ayah saya bolak balik ke kantor pertanahan.

    Rumah ini letaknya di sudut jalan raya (pertigaan jalan). Saya sudah 1 tahun ini tinggal di situ dan adik perempuan ayah yang sudah janda sudah tinggal di sini selama 3 tahun. Tanah ini berbatasan langsung (di utara dan timur) dengan kakak perempuan ayah saya yang di Kanada.

    Pertanyaan saya adalah:

    1. apa serfitifkat yang dimiliki ayah saya itu bisa dibatalkan oleh tante saya?
    2. apa hal ini dapat di kategorikan sebagai sengketa?
    3. apa kami boleh menjual rumah tersebut dengan leluasa?
    4. bila kami menjual tanah tersebut apakah harus dilakukan pengukuran tanah lagi dan membutuhkan tanda tangan tante saya?

  100. Arnold berkata:

    Mohon maaf sebesar-besarnya karena saya keliru menulis nama.

    Maksud saya adalah Bapak Arief, bukan yang tertulis di komentar saya yang sebelumnya.

    Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya.

  101. oktober sinaga berkata:

    sertifikat rmh ats nama nenek ( sudah alm ), lalu mw diganti atas nama ibu sudah tdk sempat krn ibu sudah alm juga bulan des 13 ( dalam hal ini ayah sudah lebih awal alm ) , saya ingin balik nama sertifikat rmh , ttp abang saya ada 2 org di jakarta.dalam hal ini apakah mereka yg diluar daerah harus pulang kemedan tuk tandatangan atw mreka bisa nitup dng buat surat kuasa buatan sendiri

  102. yakup berkata:

    saya mau tanya kalau sertifikat rumah komersil masih pribadi mau
    dibalik nama menjadi atas nama perusahaan berapa biaya pajaknya?

  103. mujiono berkata:

    Pak arif sy mau tanya,saya beli rumah ukuran 5 m kali 12 m,si penjual masih memiliki 4 rumah lagi dan sertifikatnya jadi satu,bagaimana cara pengurusannya dan berapa biaya sertifikat rumah yang mau saya beli itu. trims.

  104. […] GANTI NAMA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH | notarisarief […]

  105. yulius berkata:

    Pak saya mau tanya… Ada satu rumah yg di hak miliki ber2 dlm sertifikatnya yaitu oleh sang ayah dan anak laki2nya. Sekarang anak laki2 itu sudah meninggal. Bagaimana status kepemilikan rumah itu sekarang? Apakah 100% menjadi milik sang ayah atau bagaimana? Trims atas tanggapannya. Mohon tanggapan dikirim juga via email ke yuliuschristian@yahoo.co.id

  106. harianto berkata:

    Selamat malam pak.
    Saya mau tanya. Kami 3 bersaudara. Mempunyai rumah peninggalan ortu yang ada hanya Sk Camat. Ortu keduanya sudah meninggal. Rumah ini mau kami jual dan kami bertiga sudah sepakat. Sudah ada pembeli dan sekarang sedang dalam proses. Prosesnya sudah 2 bulan tapi belum selesai. Apa memang selama itu ya pak? Mohon infonya pak.

  107. dessy berkata:

    Ssya mau tanya pak mohon dibalas: apakah akta tanah yg digadaikan dan Αϑå perjanjian di notaris “jika dalam waktu 2bln tidak menyetor/ membayar maka akta tanah akan dibalik nama” apakah bisa dilakukan balik nama jika Αda perjanjian tertulis seperti itu pak, lalu apa​ kah balik nama bisa sah tanpa tanda tangan dari pemilik tanah, mohon jawabannya pak, terimakasih

  108. dessy berkata:

    Ssya mau tanya pak mohon dibalas: apakah akta tanah yg digadaikan dan Αϑå perjanjian di notaris “jika dalam waktu 2bln tidak menyetor/ membayar maka akta tanah akan dibalik nama” apakah bisa dilakukan balik nama jika Αda perjanjian tertulis seperti itu pak, lalu apa​ kah balik nama bisa sah tanpa tanda tangan dari pemilik tanah, mohon jawabannya pak,

  109. yulia berkata:

    Pada tahun 2005 saya membeli tanah dan bangunan KPR orang lain dengan over kredit dan sudah dibuatkan surat hak tanggungan di notaris dan saya melanjutkan kreditnya akan tetapi pembayaran di bank masih mempergunakan nama pemilik terdahulu, kemudian saat ini kR tersebut saya lunasi dan sertifikat saya ambil namun seritikat masih pakai nama pemilik terdahulu, pertanyaannya : saat ini tanah dan bangunan tersebut mau saya jual tp apakah saya harus balik nama sertifikat tersebut terlebih dahulu atau tidak, karena calon pembelinya ingin langsung balik nama sertifikat tersebut atas nama dia…

  110. aprilia berkata:

    pak,,saya ingin bertanya,,saya membeli tanah kepada saudara saya 5 tahun yang lalu,,dan kini saya ingin menjualnya, tetapi terdapat masalah, sertifikat tanah masih dengan nama pemilik yang lama, dan pemilik yang lama tidak mengakui jula beli tanah tersebut karna perjanjian jual beli hanya dilakukan dengan lisan di depan saksi- saksi (perangkat desa), dan suami pemilik yg lama pun sudah mengakui adanya jual beli tanah tetapi pemilik tanah tetap ngeyel dan kekeh, saya merasa sangat dirugikan dan tertipu ,saya 5 tahun ini membayar pajak, apakah bukti pembayaran pajak dapat menjadi bukti kepemilikan?

  111. bastian berkata:

    met siang pak. saya beli tanah kavling di perumahan daerah pasar kemis pak,dan rencana mau di bagun jadi rumah tinggal pak ,.saya mau nanya berapa biaya menugurus IMB dan menganti sertifikat tanah menjadi sertifikata rumah.tlng di jelaskan pak sedetil mungkin .trimahkasih banyak pak .

  112. bastian berkata:

    met siang pak. saya beli tanah kavling di perumahan daerah pasar kemis pak,dan rencana mau di bagun jadi rumah tinggal pak ,.saya mau nanya berapa biaya menugurus IMB dan menganti sertifikat tanah menjadi sertifikata rumah.tlng di jelaskan pak sedetil mungkin .trimahkasih banyak pak .

  113. Rini berkata:

    Bapak Arief, saya mau bertanya ..

    Mertua saya mempunyai sebuah rumah dan rumah tersebut sudah berstatus Hak Milik.
    Mengingat saudara” suami banyak dan menurut keinginan mertua saya, rumah tersebut tidak akan diperjual belikan.

    Agar tidak bermasalah dikemudian hari apa yang harus kami lakukan ?
    Apakah perlu mertua saya membuat surat wasiat yang di sahkan oleh notaris atau
    Apakah bisa surat kepemilikan rumah tersebut bisa kita tambahkan catatan bahwa rumah tersebut tidak akan di jual oleh ahli waris dan di sahkan oleh notaris pak ?

    Mohon dijelaskan .. Terimakasih ..

  114. Sam Suri berkata:

    Yth. Bapak Arief, saya mau bertanya .
    apakah nama di sertipikat bisa di ganti karena nama pemegang hak sudah ganti nama di E- KTP nya?
    Mohon penjelasannya apa nama permohonan yang akan kita ajukan?

  115. daud berkata:

    Salam pak arif.
    Saya rencana membeli sebidang tanah didaerah bogor, sedangkan saya domisili disemarang.
    Tanah tersebut masih tanah adat/girik dengan AJB.
    Apakah tanah tersebut dapat dirubah menjadi HM dengan ktp domisili daerah lainnya.
    Berapa lama proses perubahan akte tanah keHM.
    Mohon pencerahannya.
    Thanks

  116. Mas Arief mohon maaf, saya beli sawah lain kecamatan tetapi lokasi tidak jauh dari tempat tinggal saya antara setengah kilometer apa saya harus pindah penduduk kecamatan atau tidak, kalau tidak bagaimana caranya

  117. yoe berkata:

    Sy mendapat rumah dan tanah warisan dari kakek (alm). Sertifikat atas nama kakek saya. Kakek sy memberikan ke ibu saya (surat wasiat) lalu ibu sy memberikan kepd sy (msh secara lisan). Bgm penyelesaian mslh ini dan Berapa biaya untuk pengalihan hak atas tanah waris kepd saya?

  118. dewi berkata:

    Assalamualaikum wr wb, pak arif keluarga kami memiliki tanah dengan dokumen akte jual beli dan sertifikat asli. Namun sertifikat belum dibalik nama dari penjual ke bapak saya. Saat ini bapak saya dan si penjual telah meninggal dunia. Ahli waris penjual setelah kami cari sebagian ada diluar kota dan ada yang tidak terditeksi keberadaannya. Yang mau sya tanyakan, apakah keluarga kami dapat melakukan balik nama sertifikat tsb atas nama ahli waris kluarga saya. Untuk kelengkapan surat kematian bapak saya dan ahli waris sdh ada. Trimakasih mohon pencerahannya

  119. saiful berkata:

    selamat Malam Pak,

    Sebelumnya perkenalkan nama saya saiful, saya adalah anak ke 4 dari 4 bersaudara.
    langsung saja…
    kondisi rumah saya bersertifikat P2 peninggalan jepang.
    saya mo menghibahkan rumah ini ke anak saya sejumlah 4 orang. nanti luas tanah akan di bagi 4.orang tersebut.
    bagaimnana prosedurenya, biar nanti anak2 saya memiliki sertifikat rumah masing2 dengan nama anak saya masing2. apakah saya harus membuat Akta hibah dulu kemudian akta hibah di pecah ke 4 anak saya? trus setelah anak saya memang akta hibah masing2.. apakah step selanjutnya biar akta tersebut jadi SHM atas nama anak saya masing2?

    Terima kasih

  120. Cibinong berkata:

    Selamat siang Pak,

    Mau Tanya dong, tahun lalu saya membeli rumah secara cash. di atas kwitansi. Penjual hanya meberikan sertifikat rumah dan tanah, bukti bayar pbb, dan akte jual beli yang lama. Pertanyaannya apakah bisa kita melakukan balik nama dengan menggunakan akte jual beli yang lama tersebut?
    Terimakasih.

  121. zifau berkata:

    selamat malam pak
    ibu mertua saya mempunyai sertifikat tanah yg luas’y kurang lebih 700m, sertifikat tersebut masih beratasnamakan orang tua suami ibu mertua saya, seritifikat tersebut tahun 1980, dari cerita ibu mertua saya bahwa dari keluarga suami ibu mertua semuanya sudah meninggal yang menyisakan 2 istri-istrinya dari kluarga suami yaitu kakak ipar dan ibu mertua saya.
    kendalanya kakak ipar tersebut dari dahulu sudah menempati sebagian tanah dan saat ini kakak ipar tersebut berencana ingin menjual bangunan dan tanah tersebut, sedangkan sertifikatnya hanya ada 1 mencakup keseluruhan
    pertanyaanya apa yang harus saya lakukan untuk bisa sertifikat tersebut menjadi 2 ?
    persyaratannya harus diawali dari mana dulu?
    apakah harus melalui Notaris?
    biasanya biaya notaris berapa?
    dan berapa lama sertifikat itu sampai selesai?
    trims….

  122. Franky Laude berkata:

    Ass pak, saya mau tanya,
    Rumah yang saya tempati adalah sewa sejak nenek saya, sewanya dgn orang arap sedangkan orang arapnya dulu sdh pulang kenegerinya dan dikuasakan oleh orang arap juga yg WNI inipun sdh meninggal, setelah saya cek di kelurahan di buku kretek kelurahan rumah yg saya tempati ternyata tidak ada namanya sebagai pemilik alias no rumah saya kosong, yang saya tanyakan bagaimana mengurus sertifikatnya, sedangkan nenek saya sdh meninggal kalau anaknya masih ada, saya ada bukti perjanjian sewa berbahasa belanda mohon petunjuk bapak sebelumnya trima kasih

  123. Marlon berkata:

    siang mas arief.
    3 tahun lalu saya membeli tanah 300 M2 dengan surat akte notaris seharga 50 juta. kata penjual untuk menunggu pengurusan sertifikat harus kolektif dengan pemilik tanah lain disekitar tanah saya. sampai sekarang saya tanya untuk menaikkannya ke sertifikat, bnyk sekali alasan si penjual dahulu. jadi saya berinisiatif mengurus sertifikatnya sendiri saja. yang ingin saya tanyakan bagaimanakah langkah2 atau proses saya untuk menaikkan surat tanah akta notaris saya menjadi sertifikat? dan kira2 brp biaya yg harus dikeluarkan?
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    • Dewi berkata:

      Malam pak, yg ingin saya tanyakan rmh yg di tmpti sudah 50 thn dan masih kami tmpti. tiba2 ada surat sertifikat yg sudah berumur 10 thn atas nama yg tdk di kenal dan terjadi sekarang.apa yg hrs saya lakukan?

  124. dwi angggraini berkata:

    Pak apakah boleh pergantian nama pemilik tidak melalui notaris?

  125. muhammad ali berkata:

    mau nanya pak, bagaimana balik nama sertifikat rumah yg empunya sdh mnggal dan ahli waris berada di luar propinsi. ceritanya dlu rumah saya kontrak tenggang waktu ahli waris pinjam uang dan menyerahkan sertifikat,akta jual beli,surat kematian ortunya dll kpd saya.
    yg mau saya tanyakan lg seumpama tanpa mendatangkan ahli waris karena biayanya itu bisa ngak.

  126. arip rahman berkata:

    minta pendapat nya pa , bila mana kita sudah mempunyai sertipikat tanah sawah dan mau menjual ,apakah harus ada surat tidak sengketa dari kepaladesa , dan permasalahan nya kepala desa nya tidak mau mengeluarkan surat tidak sengketanya , di karnakan ada dendam pribadi , dengan alasan orang tua kepala desa tersebut pernah membeli kepada orang yg salah , sedang kan sertipikat orang tua sy terlahir, dari akta hibah kakek sy , langkah apa yg harus sy tempuh pa , mohon bantuanya , trimakasi

  127. […] Ganti nama sertifikat hak atas tanah | notarisarief […]

  128. dwiestyanni berkata:

    Assalamu’alaikum pak,pertaa saya mau nanya. Pak,saya punya sebidang tanah,tapi msh ajb,kemarin mau saya sertifikatkan dan sudah diukur oleh pihak bpn,tp teryata dibpn itu beda nama belakangnya sama nama ibu saya,trs saya urus ke rt/rw setempat sampe kekelurahan,hasilnya mereka tidak pernah ada data tanah tersebut diperjual belikan,yg mau saya tanya itu kesalahan dipihak mana? Dan prosesnya berapa hari? Terima kasih atas masukan bapak.wassalam

  129. 041191 berkata:

    Pak mhon pnjelasannya, sya ingin beli tanah dan hrganya murah, tp kta penjual SK nya Notaris. Nah SK Notaris itu mksdnya apa y pak? Mhon dbntu jwb sya mhon, trima ksih..

  130. heri rudiyanto berkata:

    sore pak saya mau tanya kan saya punya orang tua sudah meninggal terus saya akan balek nama bagaimana caranya dan berapa lama

  131. Lena berkata:

    Pak arif,bs kah balik nm sertifikat atas nm alm.nenek ke atas nm menantu dan cucu krn ayah sdh meninggal.kmi mw lakukan balik nm ini karna tiba2 ada yg dtg ngaku2 anak ayah jg,tp bkn anak sah dan menuntut minta bagian tanah nenek.walaupun alm ayah dan alm.nenek tdk pernah mengakui dy sebagai anakx

  132. Johnb64 berkata:

    Hi there! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us beneficial information to work on. You have done a marvellous job! gkfdebfkebed

  133. arifin berkata:

    Met pagi mas arif, utk pengurusan shm hilang berapa ya biayanya, apa mas arif bisa bantu..? Lokasi shm yg hilang di bogor tp ktp msh jakarta.. Terima kasih.

  134. haryono berkata:

    selamat sore, saya mau tanya, sy amau beli sebidang tana sawah, dan ssaya akan langsung balik nama sertifikat tanah tersebut, yang jadi kesulitan saya kenapa sy mesti punya KTP sesuai letak tanah yang akan kami beli tersebut, yang saya tanyakan, apa gunanya ktp nasional/ektp yang sudah saya punya kalau saya buat ktp baru lagi biar sesuai dengan alamat tanah yang akan saya beli………..? trtima kasih

  135. […] Ganti nama sertifikat hak atas tanah | notarisarief […]

  136. mario berkata:

    Salam kenal bagaimana cara pengurusan untuk perpanjang Dan bagaimana persyaratannya Serta brapa biaya pengurusan sertifilat hgb yg sudah mati Dan orang sudah meninggal terima Kasih

  137. Anton Burhanudin berkata:

    Assalamu’alaikum,, Pak Arief..
    Ibu saya membeli rumah tahun 1992/1993 lalu,, dan suratnya hanya berupa Surat Pelepasan Hak dari pemilik pertama ke atas nama Ibu saya,, dan sekarang Ibu saya sudah wafat,, yang mau saya tanyakan adalah bisakah Surat Pelepasan Hak atas nama Ibu saya tersebut di tingkatkan menjadi AJB atau SHM ke atas nama saya,, berkas apa saja yang harus saya lengkapi dan kira2 berapa biaya yang haru saya keluarkan,, terima kasih sebelumnya…

  138. eko berkata:

    Maaf pak mau tanya.
    Kalo mau buat sertifikat hak milik tanah bagaimana cara nya? Dan kira kira berapa biaya nya pak?
    tanah nya berupa persawahan..
    makasih sebelum nya.

  139. asti berkata:

    saya mau balik nama sertifikat tanah cuma bukti setor pbb nya tdk pernah diterbitkan dr kantor kelurahan setempat..apakah bisa balik nama tetapi tdk melampirkan surat setor pbb..serta ajb nya jg blm di buat di notaris..mohon penjelasan nya..terimakasih..

  140. redi berkata:

    Selamat pagi pa Arief, mohon pencerahannya.. saya membeli sebuah rumah dengan menggunakan nama kakak kandung saya, dan saat ini saya berencana untuk balik nama sertifikat rumah tersebut… mohon dapat di informasikan apakah saya harus melalui proses jual beli kembali, dan sekali lagi dikenai pajak jual beli?

  141. y berkata:

    ASALAMUALAIKUMM….
    selamat siang pak , saya mau nanya nich.. nama saya yesma.saya membeli tanah..disertifikatnya menggunakan nama suami saya dan jika saya ingin mengganti nama yg ada disertifikat itu menjadi nama saya..apakah bisa itu diganti.. dan apa saja persaratan nya.. makasih pak. wasallam

  142. Rahmen berkata:

    Selamat pagi Pak…. saya Armen pemlik rumah melalui KPR BTN dan sekarang sudah berlangsung selam 1 tahun saya menginginkan nama di sertifikat rumah saya atas nama istri dan tanpa mengeluarkan biaya untuk balik nama.Apa yang harus saya lakukan bila nantinya bahwa rumah dan tanah itu menjadi atas nama istri? mohon petunjuk dan saratnya… mohon di balas ke email saya gudangregoneyadi@yahoo.com Terima kasih Sebelumnya….

  143. bagus berkata:

    bgmana cara membalik nama bila hanya ada surat kuasa bermatrei dari pak lik kpd (alm)ayah..dan saya berniat mbaliknama atas nama saya..tanpa ada sertifikat..krn sertfkt nenek saya sudah hangus dibgkan pada saudara alm.ayah saya.
    mohon jawabnya di e-mail saya
    bagussrimartono@gmail.com
    Trimakasih sebelumnya

  144. muhammad syafi'i berkata:

    assalamualaikum pak..,
    mau tanya nich, sertifikat tanah pertanian klo mau di ganti nama itu apa memang dikenakan biaya berbeda klo nama pemegang sertifikat itu masih hidup dan sudah meninggal?
    Mohon penjelasannya pak..

  145. Albert berkata:

    Pak mohon bantuan sarannya,

    Saya telah membeli sebuah rumah thn 2009 tapi baru skrg saya ada uang untuk pengurusan balik nama, atas nama ny X (seorang ibu rumah tangga) dengan status janda (ada akte cerainya), tapi sejak sipemilik menggugat cerai suami nya itu, dia telah ditinggal hampir 10thn tanpa berita dan pengadilan agama mengabulkan gugatan, sekarang saya mau balik nama sertifikat rumah yg saya beli tersebut (lokasi pulau batam),gimana caranya karna saya tanya sama notaris harus ada persetujuan mantan suaminya tsb, padahal mantan suaminya tersebut udah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya, saya mohon sekali bantuan dan sarannya.

  146. ahmad ibrahim berkata:

    pak mohon

  147. feri islami berkata:

    pagi pak, mohon penjelasannya pak..

    begini.. sekitar akhir 2013 saya membeli tanah dan rumah dengan luas 300m, saat itu rumah sudah bersertifikat an istri penjual.. krn pembayaran saat itu dilakukan pada hari sabtu, akhirnya bukti pembeliannya hanya menggunakan kwitansi ditandatangani penjual, pembeli, dan 2 orang saksi.. dan sertifikat rumah tersebut sudah saya pegang..

    pertanyaannya :
    1. amankah posisi saya sebagai pembeli?
    2. apakah saya harus tetap membuat akte jual beli?
    3. apabila dikemudian hari saya membuat akte jual beli namun tanpa membalik nama dikepemilikan hak atas tanah di sertifikat atas nama saya, apakah tidak bermasalah apabila saya ingin merubah nama disertifikat tersebut dilain waktu.. dengan kata lain haruskah saya menghadirkan penjual rumah tersebut saat saya akan membalik nama disertifikatnya?

    atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terimakasih pak..

  148. jethro berkata:

    orang tua saya telah membeli sebidang tanah pada tahun 1982, karena saya tidak terlalu mengerti, ternyata sertifikat tanah tersebut belum dibalik nama atas nama orang tua saya. Nah setelah orang tua saya meninggal, saya baru tahu bahwa sertifikat tanah tersebut masih atas nama pemilik awal, tetapi orang tua saya memiliki bukti pembelian tanah dalam bentuk kwitansi pembelian dan surat perjanjian dengan menggunakan materai. saya pun mencoba untuk balik nama, alhamdulilah pemilik awal tanah bisa saya temui dan masih hidup, dan mau membantu dalam proses balik nama. tapi masalahnya, pemilik awal tersebut telah bercerai dengan istri pertamanya (dan sudah menikah lagi), dan surat cerai nya hilang (bahkan pasangan bercerai ini tidak mau bertemu lagi).
    saya sudah konsultasi ke beberapa notaris dan hasilnya sama, kalau tidak ada surat cerai, tidak bisa diproses. tapi ada satu notaris yang mengatakan bahwa kasus ini bisa ditangani dengan cara mantan istri pertama dari pemilik sertifikat tersebut membuat surat pernyataan di hadapan notaris tidak akan menggugat dan menyerahkan segala urusan ke mantan suaminya.
    pertanyaan saya, apakah mungkin dengan cara seperti itu? apakah tidak akan ada gugatan di kemudian hari dari ahli waris pemilik sertifikat tersebut? kira-kira apa yang harus saya lakukan.

    terimakasih atas saran dan masukannya

  149. anang berkata:

    assalamu’alaikum wr. wb.
    mohon bantuanya pak
    pada tahun 2012 ibu saya meminjamkan sertifikat kepada temannya sebagai anggunan di KSU kharya bhakti.. hari senin kemarin ada petugas bank KSU yang datang kerumah dan memberi surat peringatan (panggilan) untuk datang kekantor ternyata selama 2 tahun teman ibu saya tidak pernah mengangsur kepada pihak KSU karena kondisi ekonomi teman ibu saya sekarang sedang sulit..
    pertanyaan saya
    1. apakah pihak KSU bisa membaliknama sertifikat a/n ibu saya menjadi nama ksu kharya bakti
    2. dan apakah KSU punya kekuatan hukum untuk menyita rumah ibu saya

    terima kasih sebelumnya dan semoga Alloh SWT membalas budi baik bapak..

    wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  150. gunawan teknisi berkata:

    assalamualaikum pak….. sy mw tanya. sy akan membeli sebidang tanah dmn surat nya masih SK Camat. untuk balik nama surat nya apa melalui kantor camat ato ppat dan notaris. karna setelah sy beli mw sy urus sertifikat tanahnya. terimah kasih atas jawabannya. wassalam.

  151. eko berkata:

    Pagi Pak Arif.. saya mau tanya.. saya membeli tanah beserta bangunan tanpa notaris, gmn syarat utk balik nama SHM ke saya. saya sdh menerima SHGB IMB dan AKTA jUAl BELI tapi msh atas nama pemilik yg pertama. apakah baliknama dari SHGB ke SHM atas nama saya harus memakai akta jual beli antara saya dgn pemilik pertama, krn saya sudah ada AJB tp antara developer dgn Pe,beli pertama.gimana solusinya pak? thanks

  152. subadri berkata:

    Selamat siang pak…
    saya mau tanya….apa syarat syarat merubah nama pemilik tanah pemerintah..tks

  153. vibra setyawan berkata:

    slamat siang pak.
    saya mau menanyakan……. saya mau beli rumah bekas kpr (pembangunan rumah 2002). secara data rumah sudah dibayar lunas dr BTN tetapi yang menjadi masalah shm dan imb belum di keluarkan dari pihak pengembang, sedangkan pemilik debiturnya di luar kota dan yang melakan penjualnnya di serahkan pada saudaranya.
    pertanyaanya :
    1. langkah apa yang perlu saya lakukan pada proses pembayaran?
    2. surat pengikat jual beli dari notaris apakah hukumnya sudah kuat?
    3. pengurusan / pengambilan shm bisa dilakukan orang lain(pembeli)?

    timakasih… mohon pencerahannya.

  154. dickydargo berkata:

    Slmt mlm pak sy punya pemslhn,pd thn 2000 ayah sy membeli rmh persis sblh rmh kami,dan rmh kami dan rmh seblh km trsbut skrg sdh d bangun gabung menjadi 1 rmh,skrg ayah/ibu kami sdh meninggal dan kami mau menjual rmh kami ini tetapi pd saat kami cek srt2 rmh kami, srt rmh kami yg pertama statusnya sdh Hak milik atas nama ayah kami, tetapi srt yg 1 lg msh berstatus hgb dgn nama pemilik yg lama, dan jg tdk ada AJB nya, hanya sertifikat hgb saja, kami ingin spy 2 srt ini digabung menjadi 1sertifikat smntr pemilik hgb nya pun tdk diketahui keberadaannya,langkah apa yg hrs kami lakukan? Mhn pencerahannya pak Dan mkn bpk bs membantu kami mengurusnya…trmksh

  155. Ridwan Rihasto berkata:

    Kalau pemilik sertifikat sudah meninggal bagaimana cara mengurus balik nama/waris dan syaratnya apa saja

  156. muchtar berkata:

    saya mau tanya, apakah sah jika membalik nama sertifikat dengan nama anak dan di tandatangani oleh bapak

  157. gunawan berkata:

    nama saya gunawan . saya mau bertanya apakah bisa bangunan yang diatas tanah dan sdh lebih dari 20 tahun dibayar pajaknya dan setelah diurus sertifikatnya maka terbitlah SHG,dan bisakah dijual ??? tetapi Bangunan yg berSHG berbentuk yayasan / apakah bisa dijual Pa??? mohon penjelasannya. wslm

  158. Ira berkata:

    Saya mahu membeli rumah,bisakah saya langsung dapat kan sertipikat HM?

  159. Soegiyanto berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb,
    Semoga Pak Arief dan keluarga sehat selalu. Amin.
    Pak Arief yang terhormat,
    Saya ingin menanyakan, apakah alamat yang tertera pada sertifikat tanah harus sesuai dengan KTP (Nama sama, tetapi alamat berbeda). Karena saya akan pindah tempat/KTP dari Sidoarjo ke Surabaya, sedangkan alamat pada sertifikat saya di Sidoarjo.
    Yang ingin kami tanyakan :
    1. Apakah saya harus balik nama terhadap sertifikat tersebut?
    2. Jika harus balik nama, bagaimana prosedurnya? karena sertifikat tersebut milik saya sendiri.

    Terimakasih banyak atas informasinya.

    Wassalammualaikum Wr.Wb

    Best regards,
    Soegiyanto

    Email : sugisuroboyo@gmail.com

  160. Galang berkata:

    Aslmkm pak Arief?saya mau tanya,sebelum nenek saya meninggal beliau mewariskan tanah gantunganya kepada saya,tapi secara lisan dan saksinya kedua anaknya…sedangkan saya ini cucunya..apa itu bisa?dari nenek turun ke cucu,tapi itu amanah katanya…masalahnya sertifikat tanah tersebut masih nama nenek saya.apa yg harus saya lakukan?Mohon bantuanya pak,trimakasih banyak’

  161. eko satriawan berkata:

    mau nanya ni bang…
    gimana klw mau balik nama sertifikat tanah klw pemilik awal nya udah meninggal, sedangkan tanah tersebut sudah dijual k pihak lain,tp sertifikatnya sampai sekarang blm balik nama?
    solusinya gimana tu bang?

  162. dedy berkata:

    assalamualaikum.. mf pak saya mau tanya.
    ”apakah bisa surat tanah warisan di alih atau di ganti nama, tanpa tanda tangan ahli waris ?

  163. sulsulsul berkata:

    Hak milik sertifikat saya sendiri beserta PBB saya yg telah dwariskan oleh kedua orang tua saya. Lalu saya ingin menjualnya untuk berkeluarga. Tetapi saya dmintakan tanda tangan disamping ada materai yg tidak terkena tanda tangan saya. Saya dimintai tersebut untuk tidak boleh menjualnya oleh saudara saya, boleh menjual tapi harus dibagikan uang jual belinya kepada saudara saya tetapi saudara saya sudah dapat ahli waris dari kedua orang tua saya. Apakah masih Hak saya untuk menjualnya & Bagaimana hukumnya tentang itu?
    Mohon maaf sebelumnya dan pemberitahuannya.
    Terima kasih.

  164. titisugiarti berkata:

    kira2 berapa biaya tanah dibagi menjadi dua, sudah bersetifikat, mohon penjelasannya.

  165. Tuti berkata:

    Selamat pagi pak arif, saya mau tanya saya punya harta gono gini dan saya mau beresin surat2 nya menjadi nama saya bagaimana caranya harus kemana dan berapa biaya yang diperlukan. Trimakasih atas bantuan infonya

  166. Shar Darminto berkata:

    Slamat malam pak Arief. mohon bantuan Bpk utk masalah saya. Ayah saya (tempat tinggal di Kediri Jawa Timur) wafat th 2010 dan Ibu wafat th 2014, meninggalkan warisan tanah seluas 590m2 dan rumah keluarga (dibangun th 1963). Kami 7 bersaudara ( 2 laki2 dan 5 wanita). Kami semua sbg pewaris bertempat tinggal berpencar di Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta, Balikpapan, Surabaya. Krn rumah tidak ada yang mengurus kami bersepakat menjualnya. Status tanah HGB sampai th 2029.
    Mohon saran Bpk :
    1. Apakah bisa rumah+tanah dijual dalam status HGB? Bagaimana prosedur & syarat2nya?
    2. Merubah HGB menjadi SHM, berapa biayanya dan bgaimana syaratnya?
    3. Mohon contoh hitungannya pak.
    Terima kasih pak Arief atas jawabannya. Selamat malam.

  167. eneng berkata:

    Selamat malam pak Arief, tmn ada membeli tanah sawah 1 ha lebih, yg menjadi pertanyaan saya, sertifikat tmn saya kenapa tidak diganti dgn yg baru? tulisan di sertifikat masih tulisan menteri dalam negeri. Sedangkan uu yg baru mengharuskan kita untum mengganti buku sertifikat, oh ya ktp tmn saya bukan dr daerah tempat dia membeli tanah tersebut. Apakah mungkin sertifikat tersebut dapat di balik nama tanpa harus ganti buku sertifikat? Terima kasih atas perhatian dan bantuannya….

  168. vita berkata:

    alm ayah saya sudah meninggal dan sertifikat rumah atas nm beliau..dan ingin di alihkn ke nama ibu saya ..dan anak ada 4.. 3 sdh berkeluarga dan 1 blum menikah ..dan peralihatn nm tersebut keempat anaknya hrus tda tangan ,makanya sah lah sertifikan itu pindah nm ke ibu saya..??beenrkah seperti itu pak.mohon penjelasnya ..

  169. Endang Lestarii berkata:

    assalamualaikum..
    pak mau tanya undang2 pasal berapakah yang menerangkan tentang ” jika wajib pajak tersebut bebas pajak proses balik nama bisa dijalankan?

  170. moza berkata:

    assalamualaikum pk arif, klo sy mau lepas roya sertifikat atas nama suami yang sdh mninggal gimna caranya ya pak? apa skalian balik nama? terimakasih

  171. Nawier Mapparacca berkata:

    Assalamu Alaikum…mohon penjelasan.
    Di tempat saya NJOP penjualan tanah senilai Rp. 46.000/meter,kemudian ketika terjadi jual beli tanah dengan kesepakatan harga tanah antara penjual dan pembeli Rp. 100.000/meter si penjual dan pembeli bersepakat untuk tidak menggunakan harga rill melainkan memasukkan harga NJOP kedalam AJB untuk menghindari pajak yg besar, pertanyaan saya pak
    apakah termasuk tindak pidana ataukah tidak memanipulasi harga yang dimasukkan ke AJB krn hrg rill-nya 100.000/m akan tetapi yg di masukkan ke dala AJB hrg NJOP daerah tersebut ? Terima kasih sebelumnya.

  172. vores berkata:

    Sy mau tanya pak,,sy mau beli sebidang tanah tetapi tanah tsb sbgian tlah dijual kepada pemolik lain padahal tanah tsb tdnya msh 1 sertifikat,,bagaimana solusinya pak?

  173. suwito nurwidi berkata:

    Untuk urus balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di sukoharjo jateng, apakah syarat-syarat ktp & kk jakarta bisa digunakan ? Karena saya domisili sekarang di jakarta. Mohon di bantu ya pak…??? Terima kasih atas penjelasannya

  174. Yuni berkata:

    Assalamualaikum.
    Mw tanya ni mas, sy mw beli tanah yg letaknya berbeda domisili dengan sya. Rencana mw pindah nm sekalian, masak iya sya harus pindah domisili mas???
    Terima kasih sebelumnya

  175. Dimas berkata:

    Assalamualaikum
    mas Arif saya mau bertanya, saya dapat kasus seperti ini; adik saya baru saja balik nama atas tanah warisan yang sudah dibeli orang tuanya tetapi setelah sertifikat itu jadi ternyata posisi tanah yg ia balik nama tsb adalah posisi tanah saya, masalahnya bisa ga nama tersebut diganti nama yg seharusnya nama saya.. ? mohon bantuannya trims

  176. saya mempunyai surat atas tanah adat deli yg terletak di sei tuan bandar kalipah, yg sudah di notaris kan alm ayah saya atas pembelian dari pihak pertama, tanah tersebut bekas HGU dari PTPN II, sekarang tanah tersebut sudah di ambil orang lain, apa masih bisa saya ambil lagi tanah tersebut,, terimah kasih

  177. andriani roseff berkata:

    assalamu’alaikum pak
    saya berencana membeli tanah di parakanmuncang bandung, tapi ktp saya domisili di jakarta, apa saja persyaratannya.

  178. Firman berkata:

    Ass…..pak mau tnya kakak meninggal trs pnya sertifikat rumah pa bisa balik nama sertifikat rumah atas nama saya tp beda kabupaten

  179. Denin berkata:

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Mas Arif. Boleh tanya? Surat jual beli status yang kuat mana ; surat Jual Beli yg diketahui Lurah, dusun, Kecamatan. Atau Surat jual-beli yang diketahui Notaris?
    Terus, lebih baik mana? Kalau beli kebun di atas namakan orang tua Istri(alasan saya dan istri ktp beda lokasi dari tanah yang dibeli. Namun, ktp ortu dekat dengan lokasi kebun yang dibeli).apakah dibiarkan yg penting punyak surat jual beLi. Terimakasih

  180. Roy Saputra berkata:

    Assalamualaikum Pak,
    MAu tanya sy pernah membeli tanah pada seorang Ibu, tapi hanya kuitansi pembelian dan sekarang Ibu itu sudah meninggal tapi suaminya tidak mengakui pembelian saya dan sudah menjualnya ke orang lain, kira-kira bagaimana pak??

  181. Tita kaniawati berkata:

    Berapa biaya balik nama Sertifikat tanah dari suami ke istri di kota Bandung? Terima kasih.

  182. inay jambul berkata:

    selamat siang pak..mau tanya nich…saya mau membeli sebidang tanah beserta bangunannya, tetapi yang menjual istrinya sedangkan suaminya bekerja diluar negri, apa perlu saya minta surat kuasa dari suaminya atau tantatangan istrinya sudah kuat,trus apakah sah akad jaul beli hanya dihadiri saksi2, ketua rt, penjual,dan pembeli saja saja..makasih

  183. dwi berkata:

    pak mau tanya klau mau buat sertifikat dri AJB itu gmna ya trus klau KTP beda domisili msh daerah caranya gmna?mksh

  184. pak saya ingin bertanya , ini masalah tentang hak waris
    si A= ibu tina
    B= ibu rosliana (anak dari Si A)
    C= IMRAN (anak si A)
    D= ROSMAINI (anak si B)

    jadi jika si A membeli sebidang tanah ,dan dalam adat batak seharus nya nama anak laki-laki tetapi anak laki-laki pada saat itu belum ada , maka nama si B lah yang di buat di segel tanah tersebut . Sampai pada akhir nya si A dan si B MENINGGAL , tanah tersebut belum diberi hak waris kepada si C, yang dimana si C anak laki-laki.

    Sekarang tanah tersebut telah dijual si C tanpa sepengetahuan si D, dan tanpa dengan sertifat si C menjualnya . Dan si C pun meminta agar si D menghibahkan tanah tsb .

    pertanyaan nya :
    1 . Siapakah yang paling berhak atas tanah tersebut ?
    2. Jika si D ingin tanah tsb atas nama nya apakah bisa?
    3. Bagaimana cara mengurus nya agar tanah tsb bisa atas nama si D? ke kantor lurah atau ke notaris langsung ?

  185. Ali berkata:

    asslmlkum, maaf ana mau tanyak. bgmn jln keluarnya jika orangtua saya memiliki sebidang tanah dan lengkap dengan sertifikat lalu kemudian saudara kandung ayah saya menukar lahan dan sertifikatnya selanjutnya sementara ini sertifikat di hakki oleh kakak kandungnya sendiri dengan alasan merawat orang tua. dan sertifikat tersebut belum balik nama orang tua saya. tlg solusinya pak, trmksh

  186. Zaona berkata:

    Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah dngan harga 30jtan. Dan bila beli tanah lain kabupaten bisa gak?

  187. Zaona berkata:

    Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah dngan h

  188. Brastina berkata:

    Assalamualaikum..
    Maaf pak saya mau bertanya. Ibu saya kan beli sawah ke tetangga saya nah itu masih atas nama pemilik sebelumnya, nah mau dibalik ganti nama ibu saya, nah ibu saya ke notaris untuk balik nama pak, cuman sertifikat sudah diserahkan dan uang untuk proses balik nama juga sudah keluar Rp.24jt tapi sertifikat gak jadi2 padahal sudah 2 minggu lebih. Nah akhirnya ibu saya memintanya,karma sertifikatnya ternyata belum diproses sama sekali dan ibu saya meminta kembali uang Tp.24jt yg untuk proses itu, tapi tidak diberikan .kata notarisnya uangnya dipotong untuk biaya kendaraaan kesana kesini. Ibu saya terima kalau uangnya dipotong kalau cuma beberapa. Tapi sampai sekarang Rp.24jt itu belum dikembalikan juga sampai sekarang. Bagaimana ini pak? Soalnya saya belum paham betul tentang proses balik nama sawah

  189. kuple tea berkata:

    Saya mau tanya apakah benar ketika seseorang memiliki tanah sudah bersetifikat,lalu sebagian tanahnya mau dijual kepada si A apakah benar sipemilik tanah harus dipisahkan dulu sesuai luas yang dijual dan itupun harus sertifikat.

  190. yusup iskandar berkata:

    Ass. a mau tanya, ketika mengajukan permohonan sertiakat tanah pada tahun 1995 pasangansuami istri ada dan menandatangani, tetapi ketika dalam proses salah satu (istri) stress dan gila dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, prosedur seperti apa dan persyaratan apa yang harus ditempuh supaya sertifikat tersebut bisa dibuat. Mohon solusi, terima kasih

  191. aulia berkata:

    saya mau tanya tentang permasalahan saya. ibu saya punya tanah tapi masih atas nama bapak saya. bapak saya sudah meninggal dan mempunyai anak dengan perkawinan yang dahulu. yang saya mau tanyakan bisakah ibu saya balik nama dengan nama ibu saya??
    terimakasih.

  192. lurah bay berkata:

    berapa biaya yg di keluarkan utk merubah hak milik ke hak guna bangunan

  193. Yakup Kurniawan berkata:

    saya mau merubah nama sertifikat tanah menjadi hak saya.
    asal-usulya : sertifikat atas nama nenek saya-wariskan ortu saya- kemudian diwariskan kepada saya.
    di atas tanah tersebut ada bangunan rumah yg sampai sekarang saya huni.
    bagaimana caranya,,
    langkah apa yg harus saya tempuh terlebih dulu.

  194. Anto berkata:

    Met siang, saya sedang mencari rumah, tetapi saya mendapati status Surat Rumah nya, SK Ginak.. bagi saya baru pertama kali mendengar, ada yang bisa bantu saya untuk menjelaskan nya ? terima kasih banyak

  195. Ujang supendi berkata:

    Orangtua punya sebixang tanah
    Pada sppt tertulis luas 100 m2
    Belakangan ada yang mau ambil batas tanah dengan alasan serobot. Dasar hukum yang harus saya pakai apa?

  196. Teguh irawanto berkata:

    Bapak saya mau tanya mohon sudilah dijawab mengingat pentingnya bagi kami. Saya membeli tanah dan rumah namun rumah dan tanah tersebut bekas sengketa keluarga antara ibu A dng anak dari suami ibu A (Ibu B). Ahirnya melalui keputusan MA dimenangkan oleh penggugat (ibu B). Saya membeli dri ibu B tanah serta rumah tsb. Namun nama disertifikat masih nama ibu A. Itu saya ketahui 1 th kemudian ketika saya mau balik nama sertifikat. Pertanyaan saya bisa kah saya mengurus balik nama tsb…apa sajakah persyaratanya..trimakasih.

  197. Met malam, saya berencana membeli 1 unit rumah, tapi rumah tsb masih sertifikat HGB. Bagaimana caranya meningkatkan status rumah tsb menjadi SHM dan atas nama saya sendiri terima kasih

  198. irwan susanto berkata:

    Ass pak arif
    Saya mau tanya,bagaimana jika seorang mengambil sertifikat rumah dengan adanya persetujuan pertama,dengan alasan menggadaikan di bank.tpi ini sudah 9 tahun,apakah pihak bank tdak mempertanyakan sertifikat ini,masalahnya saya tanda tangan cuma 1 kali.dan orang ini sering kali mengambil uang di bank tanpa persetujuan saya,padahal sertifikat ini milik saya loh..
    Jalan keluar yg lebih baik pak.

  199. Suyudi berkata:

    Saya kawin dgn janda anaknya 5. Perkawinan saya (perjaka) dengan hands tab. punya 1(satu) anak tunggal. Sebelum meninggal saya ingin mengibahkan SHM tanah+ rumahnya ke anak tunggal saya. Bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

  200. ayman6587dahlan berkata:

    Assalmualikum pk.arief..saya mau tanya ni,saya beli tanah seharga 20jt trus transaksi jual belinya hukum adat.petanyaanya adalah: apakah saya bisa membuat sertifikat tanah tsb sbb tana tsb blm mmpunyai sertifikat dari jaman dulu/hilang dri pemiliknya.

  201. muslikhin berkata:

    Ass..pak arif,maaf mengganggu,sy mau tya pak,sy mau balik nama sertifikat tanah,tp sya hanya punya akte jual beli dari kntr camat stempat sj,kira kira sdh bisa balik nm blm pk ya?trima kasih pak sbelumnya.

  202. nini berkata:

    Pak saya mau tanya saya beli sawah di kampung,itu mau saya balik nama atas anak saya tapi usia masih 6 tahun bisa tidak?

  203. yendris berkata:

    Selamat malam pak,saya mau tanya,seandainya tanah saya sertifikat nya atas nama orang lain dan orang nya sudah meninggal,dan dia mempunyai anak dan sebelum itu pemilik tanah meninggal tanah ini akan di kembalikan ke negara karena tdk ada ahli waris akhirnya bapak saya menebus tanah ini dan waktu itu belum sempat balik nama,selama 30 tahun bapak saya membayar pajak terus.dan sekarang kitika anak nya besar dia pingin menuntut,pingin mengambil tanah ini, tapi dia tdk mempunyai bukti apapun yang dia pegang..mohon solosi nya pak

  204. ridho.a berkata:

    saya mau nanya saya punya rumah tapi mau diambil orang sertifikatnya masih belum jadi soalnya dikelurahan bagaimana apakah saya laporkan itu kepolisi

  205. kresna dwupayan berkata:

    Ada tanah tapi surat ajb,,,pada 1993 sehabis membwli tak berapa lama meninggal pembeli,dan baru ketahuan surat itu saat ini,,adakah yg menyebabkan tanah itu hilang atau diambil orang lain? Kalo ada dasar nya apa ?

  206. Icah handayani berkata:

    Kalo yang beli tanah kk dan ktp ya berbeda.apa bisa bikin surat akte jual beli.
    Bisa ataw tidak.
    Dan kalo bisa nama manah yang akan dipakay ktp ataw kk…?.

    Dan kalo kk dan ktp setatusya ceray hIdup.apa harus pakay akte ceray.kalaw tidak ada akte ceray ya apa bisa.soalya akte ceray ya hilang..?.

    Kalao ngada npwp apa bisa..?.

  207. indarto berkata:

    Mohon penjelasan pak…
    Tahun 2009 saya beli tanah ada rumahnya di solo harga 90jt sudah SHM..baru bulan april ini saya balik nama lewat notaris…namun dan dikenai biaya pajak penjual 5% dan pajak pembeli 5% namun bukan dari nilai pembelian ataupun njop sekarang (di njop 155jt)…tetapi dari hasil survey DPPKAD yaitu 255jt.. apakah ini sudah benar pak?

  208. fitri gama berkata:

    Mohon penjelasan pak..saya ingin balik nama dari suami saya sertifikat tanah dan bangunan, suami masih ada. bagaimana caranya dan berapa kira kira biayanya pak? terima kasih

  209. ifah berkata:

    Assalamualaikum…

    Pak saya mau tanya dan minta solusinya,begini pak saya kan berencana mo beli tanah tapi Tnah itu tanah warisan org tua yg uda meninggal dan suratnya pun hanya surat jual beli yg memakai kertas biasa dan boom di ubah jadi shm sampai skrang…,,katanya sih orang dulu emang hanya kya gitu surat tnahx…

    Nah yang mau saya pertanyakan apa saya bisa buat bukti AJB walaupun hanya dengan surat Tnah sperti itu….

    Tolong di jawab ya n kalau ada solusinya di perjelas yar ga kliru…

  210. charwestina berkata:

    Saya mau menanyakan bila salah satu ahli waris meninggal. Dan suami dari ahli waris tdk bisa hadir krn keperluan dinas apakah bisa suami ahli waris tsb membuat surat kuasa notaris danmenguasàkan pada anak2nya yang sudah dewasa? Mhn penjelasannya!
    Dankalau balik nama ke ahli waris. Apakah bs langsung ke BPN tanpa melalui notaris namanya juga warisanbukan jual beli. Tks

  211. Wayan berkata:

    Selamat malam pak, maaf mau tanya saya habis beli tanah sebagian, sertifikat tanah itu atas nama anaknya, sedangkan anaknya masih berusia 15th, pertanyaanya sertifikat itu bisa dipecah atas nama anak tersebut ? Trus setelah anak itu berusia 17th apa saja yang harus saya siapkan untuk balik nama sertifikat tersebut, ? Terima kasih mohon petunjuk,

  212. mohon bantuaanya pak,saya membeli tanah dengan penjual status cerai hidup dan berkas yang di serahkan kpd nottaris tidak ada surat cerai dari pengadilan hanya menggunakan surat pernyataan bahwa penjual telah penjual sepenuhnya tanah tsb (ini sesuai saran ppat tsb juga).namun setelah berkas di setorkan ke pihak BPN ternyata berkas kembali ke ppat (krn alasan tidak ada tanda tangan dari anak penjual) dan langkah ppat menyarankan untuk mengganti status cerai hidup penjual menjadi lajang.bagaimana secara hukum langkah tsb?

  213. Lukman berkata:

    Pak, tolong penjelasananya,
    Sertifikat almarhum Ortu alamatnya untuk RT. terjadi pemekaran dan sudah lebih 10 tahun ini tdk diganti.
    Selama ini PBB kita dapat dan lunas kami bayar, dan baru tahun ini kami tdk dapat PBB alasannya alamatnya tdk ada, antara alamat di PBB dan sertifikat sama, cuma dengan kondisi alamat sekarang tidak sama dengan RTnya(karena adanya pemekaran wilayah)

    Apa yang harus kami lakukan?

  214. Hety berkata:

    Assamualaikum,slat malm pak saya mau nanya,orang tua saya membangun rumah,stelah itu papa saya meninggal,ada keponakan perempun nya yg menggugat tanah itu, katanya dari silsilah keluarga sebagian tnah trsebut punya dia ,tp pajak nya dari dahulu keluarga saya yg banyar atas nama papa saya,memang kami blum memiliki sertifikat dan mama saya saya mau membuat nya lewat lurah desa tp lurah tersebut tidak mau membuat nya yg aneh nya luranh nya mau membuat segel/sertifikat buat keponakan papa saya,apa yang harus keluarga kami lakukan,tolong jawab

  215. hanif berkata:

    asalamulaikum ami syarief…..dulu ayah saya beli tanah atas nama adik nya dan skrg saya mau balik nama….tp tetap di kenakan pajak pembeli dan penjual…..karena gak mungkin adik ayah saya jg ikut membayar karenadulu ayah saya hanya pinjam nama nya aja….tanah saya ada di cibubur jaktim…..luas 1200m jd saya kena pajak penjual 208jt pembeli 202jt total 410jt…..karena hibah tidak bisa…..tolong solusi pak…..arena ayah saya dan adik nya sudah tua saya tidak mau ada keributan pak…….TRIMS

  216. wisnu nugroho berkata:

    Mau tanya kalau tanah yg akan diurus di daerah a tapi menggunakan jasa notaris yg di daerah b atau daerah lain bisa tidak ya? Terimakasih

  217. Riky berkata:

    Mohon izin bertanya, Bagaimana caranya tanah AJB dipindahkan ke HGU misalnya dan syarat serta prosedurnya seperti apa ?

  218. jejem berkata:

    saya mau tanya pak, apakah dalam pengurusan surat balik nama atas tanah di kecamatan harus membayar kepada pihak Camat, Lurah dan RT, apak aturan tersebut ada tertera di UUD dan peraturan lain, misal Camat sekian persen, lurah sekian persen dan RT sekian persen, apakah ada peraturan tertulis yg menerangkan itu, klo memang ada tlong jelaskan ke saya pak, trima kasih

  219. Uci berkata:

    Malam,
    Pak/Bu
    Saya mau tanya? Saya anak ke2 kami 3 bersaudara,ibu saya belum lama meninggal,ayah saya bilang sertifikat tanah atas nama ibu dan saya saja kakak dan adik saya tidak di cantumkan di stu
    Kakak saya mau pinjem uang bank”
    Yang saya mau tanya
    apakah bisa sertifikat tanah di balik nama atas nama kakak saya semua tanpa tanda tangan atau cap jari sedangkan saya ada di luar negeri…?
    Dan niatan saya nnti kalo pulang indo saya akan bagi rata sama mereka semua
    Terima kasih

  220. Iie haryono berkata:

    Selamat pagi pak,
    Mau tanya…
    Jika seorang kakak perempuan meninggal siapa saja yg mendapat warisannya ?
    Kemudian pembagiannya bagaimana secara hukum ?
    Terimakasih sebelumnya.

  221. Danang berkata:

    Permisi…pa menyakan apakah ada solusi untuk balik nama pihak penjual tidak diketahui keberadaanya/ menghilang…! Bagaimana pa..trimkasih

  222. ria nurgunawati berkata:

    ass pak arief saya mau tanya jika PPJB selaku pihak pembeli atas nama suami bisakah dalam proses BBN sertifikat atas nama istri

  223. ria nurgunawati berkata:

    ass.pak kami beli rumah dengan memakai pengikatan jual beli (PJB) lunas atas nama suami dan surat kuasa jual atas nama suami,dikarenakan pihak penjual jarak nya jauh dan lagi hamil tua.saat ini mau proses balik nama sertifikat.pertanyaan saya bisakah dalam proses BBN (Balik nama) sertifikat tersebut atas nama saya (istri)

  224. Maryam berkata:

    Pak mau tanya,ceritanya saya menantu,dan mertua saya akan memberikan tanah kepada anaknya si Y.Alkisah ☺..mertua saya si A punya anak C,D,dan Y.Dan si A dapat tanah dari ayahnya 32 ru,dibagi dua dengan adiknya si A yaitu si B.Dan si B mau menjual bagian tanahnya,jadi si Y dapat tanah dari si A(mertua saya) tapi sertifikat tanahnya atas nama neneknya si Y,dan neneknya uda meninggal..tapi kakeknya masih hidup.yang saya tanyakan,bisakah si Y mengurus pembuatan sertifikat tanah atas nama neneknya diganti dengan atas nama si Y? Mengurus sendiri tanpa notaris bagaimana prosedurnya? Dan kira kira berapa biaya yang dikeluarkan si Y untuk membuat sertidikat tanah ? Mohon pencerahannya.Terima kasih.

  225. resky berkata:

    Sy mau tanya ibu sy memberi kan tanah kepada sy..bgmana syarat balik nama tanah tersebut..ibu sy masih hdp dan sy memiliki saudara 2org laki2..mohon pencerahannya pak?

  226. JELASMAN SEMBIRING berkata:

    apakah surat tanah sk camat sudah kuat di mata hukum pak

  227. WIWIK Witarti berkata:

    Saya mau balik nama akte jual beli sertifikat, orang tua saya sdh meninggal. Akan tetapi pihak dari ahli waris sulit untuk di minta i foto copy kk dan KTP, mohon bantuannya

  228. Titik yulianah berkata:

    Selamat sore pak , tanah saya 10 meter dimasukkan ke sertifikat tetangga sebelah rumah tanpa sepengetahuan saya … menurut pak lurah dan bpn itu benar hak milik saya … dan rumah tetangga saya mau dijual kaplingan … apakah bisa rumah itu dipecah sertigikat … sementara ada hak tanah milik saya disitu … mohon pencerahannya … trimakasiiih

  229. siti nur fatimah berkata:

    Apakah kekuatan petok bertinta merah xg dtrbitkan thn 1958 ?

  230. siti nur fatimah berkata:

    Apa kekuatan petok bertinta merah xg dtrbitkan thn 1958 ?

  231. Yadi Mulyadi berkata:

    pak saya mau bertanya. saya mau balik nama sertifikat tanah ibu saya yang diwariskan ke saya sewaktu ibu saya masih hidup. mohon bantu info alur pengurusannya seperti apa dan biaya pembuatannya dikisaran berapa..terima kasih. wassalam..

  232. regi berkata:

    selamat malam pak

    saya mau bertanya ayah saya membeli rumah di suatu tempat. nah ternyata setelah membeli beberapa lama kemudian rumah itu di gusur dan di gantikan oleh pemerintah ke daerah lain. tetapi rumah yang baru di gantikan oleh pemerintah tersebut namanya masih tetap nama orang tua ayah saya. apakah dewngan masih nama orang tua saya rumah tersebut kuat atas kepemilikan ayah saya atau tidak?

    dan sppt pbb atas nama ayah saya.

    mohon pencerahannya agar bisa di balik nama harus seperti apa. soalnya orang tua ayah saya skrng sdh almarhum

  233. masali berkata:

    saya mau menanyakan prihal rumah teman kami yang rencana mau dijual tp sertifikatnya yg lama belum dibalik nama ,dan pd saat mau dijual tman kami kesusahan dalam mengurus balik nama ke ahli warisnya yg tdk mau tanda tangan ,pertanyaan kami gimana cara mengatasinya dan kalau masih sulit apa bisa pakai jalur hukum,maksh

  234. Yuliana berkata:

    Malam…mau tanya bagaimana cara balik nama sertifikat tanah, jika pemilik asli tidak diketahui keberadaannya ?

  235. rosid berkata:

    pak kalau misalnya sertifikat rumah di curi apakah sertifikat itu bisa di gunakan oleh si pencuri itu pak
    trimakasih

  236. Khaleev berkata:

    Pak maui tanya, saya anak kandung (laki laki) tunggal dari bapak saya. skrg bapak saya sudah meninggal. Tapi saya punya kakak tiri (se ibu beda bapak) dan kakak angkat. pertanyaan saya, apakah hak waris sepenuhnya menjadi milik saya?
    untuk proses balik nama menjadi nama saya bagaimana ya?
    terimakasih. mohon penjelasan nya.

  237. Winarno berkata:

    Assalamualaikum, pak mau tanya..balik nama sertifikat dengan peralihan hak jual beli sama atau beda ya?

  238. Titin berkata:

    Mu tanya ,dr sertipikat mu ganti nama ke sertipikat proses nya nya gmna ,dan berapa lama, biaya nya berapa ?

  239. Nia berkata:

    Selamat Siang Pak, Mau tanya ini saya kan dapat sertifikat hibah dari orang tua. Di sertifikat tertera Hibah dan ada akta hibah . Yang saya tanyakan apakah itu belum termasuk balik nama atas nama saya ? terimakasih

  240. desy berkata:

    selamat siang pak, mau nanya bagaimana mengurus sertifikat balik mana(karena orang tua sudah meninggal) dan tidak memiliki surat tanah hanya ada bukti pembayaran pajak. apakah boleh mengurus sertifikt balik nama dengan bukti pembayaran pajak?

  241. Tri subagiyo berkata:

    Assalamualaikum pak arief… Saya mau nanya… Tanah milik ibu kan dijadikan 4sertifikat tapi masih atas nama beliau semua… Kalo yang diberikan untuk saya mau saya balik nam itu syaratnya apa aja nggih… Dan kisaran biayanya berapa… Maturnuwun trimakasih

    • riky berkata:

      Assalamualaikum pak tri,

      Mencoba menjawab. Dalam hal balik nama dapat dilakukan jika sudah ada peralihan hak, bisa karena jual.beli, hibah, warisan atau lainnya. Dalam hal ini bisa dilakukan hibah atau waris terlebih dahulu ibu ke bapak, selanjutnya pendaftaran ke BPN. Syarat secara general.copy identitas para pihak, buku nikah atau kk, pbb terakhir. Biaya sesuai luasan dan tergantung jasa notarisnya juga

  242. Ignat berkata:

    Saya punya Sertifkat HM dan sudah balik nama tetapi dari 3 ahli waris 1 belum tanda tangan. Apakah bisa disengketakan dan Apakah sertifikatnya mempunyai kekuatan hukum, sebelumnya saya sdh pecah SHGB dan naikkan sertifikat atas nama saya.

    Igenas

    • Ignat berkata:

      Saya punya Sertifkat HM dan sudah balik nama tetapi dari 3 ahli waris 1 belum tanda tangan. Apakah bisa disengketakan dan Apakah sertifikatnya mempunyai kekuatan hukum, sebelumnya saya sdh pecah SHGB dan naikkan sertifikat atas nama saya.

      Igenas

  243. Kholida berkata:

    Mau tanya mengenai pembalikan nama
    Jadi begini. Saya memikiki saudara laki laki yang membeli tanah dan menyerahkan kepercayaan urusan tanah ke istri. Namun permasalahanya, sang istri membuat akta tanah atas namanya yang seharusnya akta tersebut atas nama suaminya.
    Jadi.
    Yang saya tanyakan apakah akta sementara tersebut bisa dirubah atas nama suaminya?

  244. Ririn berkata:

    Selamat Sore, mohon bantuan Bapak … dengan kasus sebagai berikut :
    Proses Balik Nama SHM dari kakak kepada adik kandung nya berupa sebidang tanah, karena saat pembelian si kakak memberikan langsung Sertifikat tanah tersebut kepada si adik tanpa kwitansi dan tanpa disaksikan oleh Pejabat PPAT yang berwenang, apasaja yang harus dilengkapi jika si kakak saat ini sudah meninggal … terima kasih

  245. arya berkata:

    selamat sore,pak gini saya mau tanya tadi pak lurah datang kerumah saya,dan dia bilang bahwa buat surat tanah cuma 2 juta langsung ke sertifikat,bagaimana pak benar tidak,soalnya saya bingung soal tanah tersebut,….,sebab belum tau cara bikin surat tanah

  246. Min berkata:

    Selamat sore pak Arief…sy mau tanya ni…dl sy bli rumah patungan sama saudara sy trus surat sertifikat rmh nya nama kt berdua…Krn saudara sy mau kerja di luar negeri JD dia minta rmh di jual Krn rmh Lom terjual sy menbayar sisa uang rmh tersebut…yg saya mau tanyakan apakah wkt sy mau jual rmh tersebut perlu kehadiran saudara sy sedangkan dia LG di luar negeri…terima kasih

  247. madsari kubuy berkata:

    saya membeli rumah melalui kpr btn dan saya baru saja melakukan akad kredit,pas akad sy semua ditawarkan meningkatkan status hak kepemilikan setifikat dr HGB menjadi SHM.yang saya mau tanyakan apa mungkin sertifikatnya di jadikan SHM sedangkan sertifikatnya dan surat PBBnya masih atas nama developer,baiknya bagaimna ya di ubah sekarang apa nanti saja setelah lunas

  248. catherinewillam berkata:

    Catherine adalah perusahaan pemberi pinjaman internasional dan investor yang mengkhususkan diri dalam menyediakan semua jenis Pendanaan Investasi termasuk Reksadana, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Komersial untuk perusahaan, Pinjaman Real Estate, Tanah dan Konstruksi, dan pinjaman sepanjang jalan. Untuk jumlah pinjaman yang jatuh antara $ 5000,00 hingga $ 50.000,00 berada di bawah 2% sementara yang dari $ 50.000,00 hingga $ 250.000,00 ditetapkan pada 2%. Dan yang dari $ 250.000,00 hingga $ 500.000,00 adalah 2% (Dijamin). Dan dari itu menjadi $ 10.000.000,00 adalah 2% Tanyakan mengapa, saya akan memberitahu Anda. Per annul. Untuk melanjutkan .. Berikut adalah surat perusahaan

  249. ppsassalafiyyah berkata:

    Pindah nama dari suami ke istri

  250. angel berkata:

    selamat siang pak. saya mau bertanya. bagaimana solusi dari kasus saya ini.
    ada orang yang menggunakan buku tabungan saya untuk digunakan orang lain meminjam uang ke credit union. dia memborotkan surat tanahnya. setelah 4 tahun yang bersangkutan tidak membayar utangnya tersebut sehingga menunggak 18 juta hingga tahun ini. saya bermaksud untuk melunasi hutangnya itu agar tanahnya tersebut sama saya. bagaimana cara saya untuk membuat surat perjanjian agar tanah itu menjadi milik saya. mohon bantuannya pak.

  251. Luthfi isnanto berkata:

    Balik nama sertifikat tanah diatas namakan keturunannya tetapi keturunannya sudah pindah alamat dari jawatengah ke jakar apakah bisa

  252. luthfiisnanto berkata:

    Asalamualaikum wr. Wb slamat malam pak saya mau tanya kalau mau balik nama sertifikat tanah warus dengan KTP laur wilayah apa bisa. Trmakasih

  253. Dedi Hermawan berkata:

    asalamualaikum wr.wb,sy mau tanya pak “sy membeli tanah dari ibu saya di mana ibu sy menjual ke saya utk biaya berobat,sedangkan dalam surat kitir nya ada nama ibu dan kakak saya,dan kesulitanya di saat sy mau membuat surat tanah tsb,krna kakak sy yg ada di nama surat kitir tsb tdk mau tanda tangan, mohon petunjuk pak,..terimakasih sebelumnya..wassalam

  254. hanyafaiz berkata:

    Pak saya mau tanya, rumah saya mau balik nama a.n ibu saya, apakah kena pph juga, mekanisme nya gimana?

  255. philip berkata:

    pak saya mau nanya…..tanah saya khan saya jual akan tetapi masih menunggu proses pengurusan perubahan nama pada kretek…karena pada kretek dan jual belo namanya saja yang berbeda…sedangkan yang perihal lainnya sama dan sesuai….itu bagaimana cara pengurusannya

  256. putridiana23 berkata:

    Halo pak, saya mau bertanya, apakah meminta tanda tangan ahli waris memerlukan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah ? Kalau pun iya, berapa biaya yang jarus dikeluarkan, terima kasih

  257. riko Rikardo berkata:

    Selamat siang pak arief, mohon dibantu untuk pertanyaan saya berikut. Sebelumnya pimpinan saya membeli tanah diwilayah Sulawesi Tengah dengan nama yang tertera diatas sertifikat atas nama pribadi, saat ini ingin merubah nama yang tertera diatas sertifikat menjadi atas nama perusahaan, bagaimana caranya ya pak dan langkah-langkah serta kewajiban apa saja yang harus dipenuhi? Terima kasih

  258. Firis setia wati berkata:

    pak mau tanya..
    bapak saya dapat hibah dari nenek, dan sudah dibuatkan serrifikat nya, tetapi dari pihak keluarga nya bapak, ada yang ngak terima kalau sertifikat itu atas nama bapak…padahal di hukum ahli waris secra islam itu sah milik bapak…dan sekarang sertifikat itu diambil oleh pihak keluarga bapak, dan tidak mau untuk mengembalikannya, dan rencana bapak saya ingin memblokir sertifikat itu ke BPN tetapi tidak ada fotocopy nya…karna bapak saya takut disalah gunakan … mohon solusinya pak

  259. donikurnias berkata:

    WP mengajukan balik nama atas tanah yang namanya almarhum suamisalah satu syarat adalah anak2 harus buat surat kuasa untuk pengurusan tersebut
    1.Pekerjaan istri dan 2 anak diisi sesuai KTP atau KLU dari NPWP ?
    Contoh : di KTP istri mengurus rumah tangga sedangkan KLU pedagang eceran, sedangkan 2
    Anak di KTP pelajar/ mahasiswa sedangkan KLU pegawai swasta. Sebaiknya diisi Sesuai KTP /
    KLU ?

  260. dewi berkata:

    sore pak, saya dewi,
    saya ada rencana membeli tanah, namun nama di dalam sertifikat dan ktp penjual itu berbeda
    di dalam materi yang bapak tulis, mengatakan bahwa harus ada surat keterangan yang menunjukkan perubahan nama, namun disisi penjual bersikeras bahwa jual beli tanah tidak memerlukan hal itu (surat keterangan yang menunjukkan perubahan nama), kecuali untuk keperluan balik namanya,
    apakah benar seperti itu pak ?? apakah akan sulit proses ganti balik nama nya jika sertifikat dan ktp penjual beda nama nya ?
    thanks

Tinggalkan Balasan ke Sakur Diolo Batalkan balasan